KEDURANG ILIR, BE - Pelaku perkosaan Rz (24) warga Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan (BS) mengakui perbuatannya. Namun, akunya, ia nekat memperkosa karena tergiur kemolekan tubuh korban, sebut saja Rindu (15) warga setempat berpakaian seksi.
Bujangan dengan tinggi badan 130 cm itu mengakui pula, sebelumnya dirinya dari rumah tidak ada niat untuk memperkosa. Ketika menuju rumah korban, dirinya hendak menjual beras kepada ibu korban. Dirinya memang sering menjual beras untuk membeli rokok.
”Saat itu saya mau jual beras, tapi pas melihatnya (korban, red), saya timbul nafsu. Lalu saya ajak berhubungan badan,” ungkapnya.
Awal peristiwa, dengan cara ia masuk ke rumah korban melewati pintu belakang, diakui Rz. Namun, mulanya, katanya, dirinya hendak menjual beras lewat pintu depan , akan tetapi pintu tertutup, lalu melihat pintu belakang terbuka. Saat itu ia melihat korban pada celana pendek yang ketat hingga ia melihat bentuk tubuh korban.
Tersangka Rz membantah dirinya disebut memperkosa. Sebab sambung dia, saat itu ia tidak memaksa korban. Karena hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Saat itu ungkapnya, dirinya mengajak korban masuk ke kamar korban. Lalu korban tidak menolak, bahkan mengikuti langkahnya ke kamar korban.
Sementara itu, Kapolsek Kedurang, Iptu Subrozie mengungkapkan, apa yang dikemukakan pelaku, tidak sama dengan kenyataan. Tersangka beralasan hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka, tidak akan mungkin korban menangis usai berhubungan badan. Di samping itu keterangan dari korban menyebutkan, pelaku memaksa dan mengancam korban jika menolak melayani nafsu pelaku.
Ditambah lagi, lanjut Kapolsek, dari hasil visum diketahui adanya robekan baru pada selaput kemaluan korban. “Kami cukup bukti untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka pemerkosaan. Apapun pengakuan pelaku, silahkan sebagai pembelaan, tapi hal itu bertolak belakang dengan keterangan korban, untuk itu pelaku kami tahan,” terang Subrozie.
Diringkus
Sementara itu, terkait kasus serupa di Seluma, setelah berhasil melarikan diri, akhirnya tersangka pencabulan Mawar (8) warga Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara berinisial CY (45) warga Sinar Pagi diringkus jajaran kepolisian Polsek Tais. Tersangka ditangkap kemarin (4/1) pukul 12.30 WIB di Desa Selinsingan kediaman kerabatnya saat bersembunyi.
Saat diringkus, tersangka tidak bisa berbuat banyak melainkan pasrah setelah didatangi kepolisian. “Tersangka ini juga terlibat dalam menjalankan aksi pemerkosaan terhadap bocah yang duduk di bangku kelas 3 SD,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Seluma Iptu Ruben Kbarek.
“Tersangka tetap kita masukkan keruanggan tahanan, Sembari menjalani pemeriksaan intensif, dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan melanggar pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak, ” katanya. (333/369)