BENGKULU, BE - Pabrik pengepakan daging babi ternyata tak hanya berada di Kota Bengkulu saja. Terungkap pula, empat kabupaten di Provinsi Bengkulu juga memiliki pabrik tersebut dan kerap mendistribusikan daging ke luar Bengkulu. Ini diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, drh Nopiyeni M.MA kepada BE, kemarin.
Menurutnya selama ini pihaknya memang sering mengeluarkan izin pendistribusian daging babi, namun bukan berasal dari dalam Kota Bengkulu, melainkan dari beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu. Seperti dari Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.
\"Pendistribusian dari 4 kabupaten itu bukan dikirim ke luar negeri, melainkan hanya ke Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Utara, Medan,\" terangnya.
Ia menjelaskan, pendistribusian daging babi sebagian untuk konsumsi manusia, seperti pengiriman ke Sumatera Utara. Sedangkan pendistribusian ke DKI Jakarta murni untuk makanan binatang di Taman Satwa di Rangunan.
Kendati demikian, ia mengaku pihaknya tetap memeriksa kesehatan daging yang akan dikirim di laboratorium kesehatan hewan milik Disnak dan Keswan provinsi. \"Awalnya diperiksa dulu oleh dokter hewan yang ada di kabupaten, selanjutnya pengusaha mengirimkan sampel daging untuk diperiksa di labor. Dan ini dilakukan secara rutin sekali sebulan,\" jelasnya.
Mengenai pendistribusian daging babi dari pabrik pengepakan daging babi di belakang Kantor Lurah Sidomulyo, Hibrida 15 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ke berbagai daerah di luar Provinsi Bengkulu, dipastikan ilegal. Pasalnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu belum pernah mengeluarkan izin distribusi untuk pabrik pengepakan daging babi yang ada dalam wilayah Kota Bengkulu.
\"Saya belum tahu adanya pabrik pengepakan daging babi dalam Kota Bengkulu, dan kami pun belum pernah mengeluarkan izin pengiriman daging babi yang berasal dari Kota Bengkulu ke provinsi lain,\" ungkap Nopiyeni.
Pihaknya pun tidak sembarangan mengeluarkan izin pendistribusian tersebut, kecuali pengusahanya harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti harus mengantongi izin pemasukan dari provinsi yang dituju, izin operasional pabrik dan beberapa izin lainnya.
\"Jika tidak mengantongi izin lengkap, maka kamipun tidak akan mengeluarkan izinnya untuk dikeluarkan dari Provinsi Bengkulu ini. Karena izin untuk pendistribusian antar provinsi merupakan kewenangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi, bukan Distanak kabupaten/kota,\" ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemprov, Drs H Sumardi MM mengatakan bahwa semua pabrik babi yang ada di Kota Bengkulu belum ada yang mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bengkulu. Dengan demikian, ke 4 pabrik babi yang ada pun dianggap ilegal. Hal itu diketahui berdasarkan laporan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang disampaikan kepada dirinya.
\"Saya terus berkoordinasi dengan Pemda Kota, bahkan laporan dari walikota pun sudah saya terima tentang semua pabrik babi dalam Kota Bengkulu belum mengantongi izin,\" ujarnya.
Terkait hal tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda kota untuk melakukan tindakan selanjutnya, untuk menghentikan beroperasinya pabrik babi itu atau malah mengeluarkan izinnya.
\"Kalau bagi saya tidak masalah sepanjang pabrik tersebut memiliki izin, jika tidak ada izin, ya silahkan ditutup,\" pungkasnya.
Segera Disegel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan melakukan penyegelan terhadap seluruh pabrik babi yang beroperasi di Kota Bengkulu. Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan ketetapan Pemerintah Kota yang melarang beroperasinya usaha pengepakan hewan ungulata yang bermoncong panjang dan berhidung lemper tersebut.
\"Senin (6/1) ini seluruhnya akan kita tinjau dan kalau terbukti tidak punya izin langsung kita segel. Entah itu yang di kawasan Panorama, Pagar Dewa atau Sebakul. Pokoknya selama tempat usaha itu ada di wilayah hukum Kota Bengkulu, tidak dibolehkan beroperasi,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L SSos.
Sementara terhadap tempat pengepakan daging babi yang berada di belakang Kantor Lurah Sidomulyo Hibrida 15 Kecamatan Gading Cempaka, pada hari Senin (6/1) itu juga akan didatangi kembali. Satpol PP akan melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang mengirimkan hasil produksinya hingga ke luar Bengkulu ini. \"Yang punya katanya lagi di Medan dan akan kembali pada hari Minggu (5/1). Dia mau perlihatkan sama kita izin yang mereka dapatkan. Nanti izin itu kita tinjau. Kalau ternyata tidak ada, ya, terpaksa kisa segel,\" tukasnya.
Ia tak menampik adanya gangguan terhadap bau menyengat yang ditimbulkan dari keberadaan tempat pengepakan daging babi tersebut. Menurutnya, penggunaan pemukiman warga sebagai tempat pengepakan daging babi itu sebenarnya sudah menyalahi aturan. \"Bau menyengatnya itu saja sudah meresahkan warga. Karena dia berada di tengah pemukiman. Tapi tetap kita akan periksa izinnya dulu sebelum bertindak,\" ucapnya.
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Hardi SE, mendukung langkah ini. Menurutnya, setiap usaha yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin usaha yang sudah didapatkan, harus ditindak tegas. \"Apalagi kalau usaha itu sampai membuat kenyamanan warga terganggu, ini memang sudah layaknya ditindak,\" paparnya.(400/009)