LEBONG TENGAH,BE - Lagi-lagi, anggota Polisi berhasil mengamankan kayu yang diduga tanpa dilengkapi surat resmi. Pada Kamis (2/1) kemarin sekitar pukuk 20.00 WIB, Jajaran Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan sekitar kurang 8 m3 kayu jenis campuran. Kayu yang dimuat dalam bak fuso itu diamankan di depan salah satu depot milik pengusaha berinisial Gu, di Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kabag Ops AKP Ruri Roberto SH SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah Ipda Haryanto Syafei didampingi Kanit Reskrim Bripka SA Ginting menjelaskan, awalnya anggota Polsek Lebong Tengah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas pemuatan kayu yang diduga dilakukan di depot tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, aktifitasi itu ada di salah satu depot milik Gu. Saat ditanya tentang dokumennya, pemilik depot mengaku dokumen sedang dalam proses pembuatan. \'\' Diduga kayu-kayu tersebut tidak memilik dokumen yang jelas, sehingga kita mengamankan pemilik depot Gu dan satu orang lainnya Ir yang diduga pemilik lahan dari tempat kayu diambil,\'\' ucap Kapolres. Dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengakuan Gu, kayu tersebut rencananya dikirim ke Jakarta, menggunakan fuso ekspedisi yang dikirim oleh pemesan kayu. Menurut Gu, kayu di beli dari salah satu warga Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti berinisial Ir. Kayu tersebut berasal dari lahan kebun milik Ir yang ada di Desa Magelang Baru. \"Saat ini Ir juga \\masih diperiksa bersama Gu. Kita akan cek dulu kebenaran status kepemilikan lahan yang dimaksud, termasuk tunggul yang ada di dalam lahan tersebut,\" pungkas Kapolsek.(777)
Polisi Amankan 8 Kubik Kayu
Sabtu 04-01-2014,13:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :