ARGA MAKMUR, BE - Memasuki tahun 2014 ini, Kadis Dukcapil BU Kiman Nazardi SE MM menjelaskan, ada tujuh pelayanan dokumen masyarakat tentang administrasi dan pencatatan sipil masyarakat yang digratiskan oleh pemerintah. Hal itu mengingat pelayanan dokumen yang berharga itu merupakan kebutuhan masyarakat sebagai identitas diri. \" Sebelumnya memang ada beberapa pelayanan dokumen dikenakan biaya administrasi seperti akta kelahiran, namun tidak terlalu banyak, tahun 2014 ini semuanya sudah digratiskan,\" jelas Kiman. Tujuh pelayanan dokumen yang digratiskan itu, yakni perekaman dan percetakan KTP elektronik yang berubah nama menjadi KTPE sebelumnya E-KTP, Kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan dan perceraian khusus non muslim, akta kematian, dan akta pengesahan pengakuan anak. Kesemua dokumen itu wajib dimiliki masyarakat, kecuali akta perkawinan dan perceraian khusus non muslim. \"Semuanya sudah gratis, jadi tidak ada alasan lagi warga membuat kartu atau dokumen lainnya mahal, semua tujuh dokumen itu harus ada. Kecuali akta perkawinan dan perceraian non muslim ini hanya untuk yang beragama non muslim saja,\" ujarnya. Meski ke tujuh pelayanan dokumen itu gratis, bukan tidak berarti ada denda yang dikenakan kepada masyarakat. Jika terlambat melakukan perubahan susunan keluarga selama 30 hari, maka dikenakan denda Rp 5 ribu, begitu juga dengan keterlambatan penerbitan akta kelahiran anak selama 60 hari lebih dikenakan denda Rp 10 ribu. Hal tersebut sesuai dengan perda no 7 tahun 2011. \"Ya, kita harapkan warga tidak menyepelekan layanan yang diberikan ini, jika terlambat maka ada dendanya, dan wajib dibayarkan,\" demikian Kiman. (117)
7 Dokumen Kependudukan Digratiskan
Jumat 03-01-2014,18:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB