ARGA MAKMUR, BE - Memasuki tahun 2014 ini, Kadis Dukcapil BU Kiman Nazardi SE MM menjelaskan, ada tujuh pelayanan dokumen masyarakat tentang administrasi dan pencatatan sipil masyarakat yang digratiskan oleh pemerintah. Hal itu mengingat pelayanan dokumen yang berharga itu merupakan kebutuhan masyarakat sebagai identitas diri. \" Sebelumnya memang ada beberapa pelayanan dokumen dikenakan biaya administrasi seperti akta kelahiran, namun tidak terlalu banyak, tahun 2014 ini semuanya sudah digratiskan,\" jelas Kiman. Tujuh pelayanan dokumen yang digratiskan itu, yakni perekaman dan percetakan KTP elektronik yang berubah nama menjadi KTPE sebelumnya E-KTP, Kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan dan perceraian khusus non muslim, akta kematian, dan akta pengesahan pengakuan anak. Kesemua dokumen itu wajib dimiliki masyarakat, kecuali akta perkawinan dan perceraian khusus non muslim. \"Semuanya sudah gratis, jadi tidak ada alasan lagi warga membuat kartu atau dokumen lainnya mahal, semua tujuh dokumen itu harus ada. Kecuali akta perkawinan dan perceraian non muslim ini hanya untuk yang beragama non muslim saja,\" ujarnya. Meski ke tujuh pelayanan dokumen itu gratis, bukan tidak berarti ada denda yang dikenakan kepada masyarakat. Jika terlambat melakukan perubahan susunan keluarga selama 30 hari, maka dikenakan denda Rp 5 ribu, begitu juga dengan keterlambatan penerbitan akta kelahiran anak selama 60 hari lebih dikenakan denda Rp 10 ribu. Hal tersebut sesuai dengan perda no 7 tahun 2011. \"Ya, kita harapkan warga tidak menyepelekan layanan yang diberikan ini, jika terlambat maka ada dendanya, dan wajib dibayarkan,\" demikian Kiman. (117)
7 Dokumen Kependudukan Digratiskan
Jumat 03-01-2014,18:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB