Komisi III Pantau Sisa Proyek

Jumat 03-01-2014,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Anggota Komisi III DPRD Kepahiang akan melakukan inspeksi terhadap proyek tahun 2013 yang belum selesai dikerjakan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Hariyanto SKom MM mengatakan, dari informasi yang didapat pihaknya, masih didapat proyek pengerjaan yang belum selesai dilakukan kontraktor hingga awal tahun ini. \"Dari informasi yang kita dapat memang masih ada proyek yang belum selesai pengerjaanya. Mengenai ini kita nanti akan kelapangan langsung untuk memantaunya,\" ujarnya Kamis (2/1) kemarin. Dikatakannya, sesuai dengan Perpres RI No 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, apabila ada pekerjaan fisik yang belum selesai maka kontraktor harus berikan sanksi. \"Sanksi ini berupa denda, karena kontraktor tidak menyelesaikan proyek dalam masa waktu sesuai dengan isi kontrak proyek,\" jelasnya. Menurutnya, banyaknya pengerjaan fisik yang belum selesai dikarenakan masih ada SKPD di Pemkab Kepahiang yang disinyalir masih menggunakan kontraktor yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar hitam (black list). Seperti kontraktor yang berdasarkan audit BPK RI terindikasi menyebabkan kerugian negara. \"Memang SKPD yang menggunakan jasa kontraktor itu berbeda, tapi hendaknya bagi SKPD harus saling koordinasi sehingga kontraktor yang di black list jangan digunakan lagi jasanya,\" tegasnya. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyampaikan sebelum menggelar sidak, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat internal komisi.  \"Tapi yang jelas sidak pasti akan kita gelar, karena hal sedemikian sudah menyalahi aturan yang berlaku. Di samping itu terkait dengan sanksi, pemerintah harus benar-benar tegas pada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait