Adi Mesra Terancam Dipecat

Kamis 02-01-2014,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Setelah sempat menghilang dan akhirnya kembali lagi,  Drs Adi Mesra yang menjabat sebagai pengawas sekolah di wilayah Sukaraja segera menjalani pemeriksaan Inspektorat. Dia dianggap melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Karena dalam PP tersebut,  sudah dijelaskan PNS  tidak masuk selama 46 hari bisa langsung dipecat. “Pemanggilan segera kita layangkan dan akan menjalani pemeriksaan. Mengingat keberadaan Adi Mesra sudah di Seluma lagi,” ujar inspektur Inspektorat Kabapaten Seluma Iriyansah SE melalui Sekretaris Yaferson Spd MH. Namun pemeriksaan tetap dibawah perintah Bupati Seluma. Direncanakan seusai surat dan perintah Bupati sampai dalam waktu dekat. Maka tidak ada kata lain melainkan harus menjalani pemeriksaan.“Akan kita periksa sesuai dengan peraturan PNS yang berlaku.” jelas dia. Tak hanya itu, istri sah Adi Mesra pun juga akan ikut menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini akan menjadi prioritaskan inspektorat, mengingat tindakan yang bersangkutan tak layak ditiru. “Adi Mesra yang terlebih dahulu diperiksa kemudian barulah istrinya,” tuturnya. Diketahui, Adi Mesra telah melakukan pembohongan publik atas hilang. Namun belakangan diketahui Adi Mesra telah melarikan istri sah dari Muchlis (47) warga Perum GMP Blok M No 8 RT 3/3 Batu Ampar Kota Batam Kepulauan Riau Eva Esanti (38). (333)

Tags :
Kategori :

Terkait