MUKOMUKO, BE – Sebelas tersangka yang diduga telah melakukan perusakan Kantor Kecamatan Pondok Suguh, ditangguhkan. Ini setelah adanya pertimbangan penyidik dan permohonan dari para perangkat desa Pondok Kandang. “ Ya, sebanyak 11 tersangka yang sempat ditahan dan disetujui untuk ditangguhkan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops, Laba Meliala SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Ditangguhkannya sebelas tersangka itu, kata Kabag Ops, dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Serta tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan adanya jaminan dari pihak perangkat desa setempat. “ Karena kita yakin atas jaminan dan sejumlah pertimbangan. Maka 11 tersangka itu menjadi tahanan kota,” katanya. Kendati demikian, kata Kabag Ops, kasus dugaan perusakan itu tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Waktu habisnya penangguhan, disesuaikan dengan kelengkapan berkas yang saat ini tengah dilengkapi penyidik. “ Jika berkasnya cepat diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Maka, para tersangka itu akan dipanggil kembali untuk dilimpahkan. Baik itu barang bukti, berkas dan tersangka,,” demikian Laba Meliala. Diketahui kasus perusakan itu terjadi sekitar sebulan lalu tepatnya saat pencabutan SK pemberhentian dan mengangkat kembali Ahmad Dzuhur sebagai Kades Pondok Kandang. Diketahui pula awal bulan Desember 2013 lalu, Ahmad Dzuhur kembali diberhentikan. SK pemberhentian dikeluarkan Bupati Mukomuko. Ini berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya rekomendasi usulan pemberhentian dari BPD setempat. Sebelas tersangka itu inisial, KB, BS, MR, JS, YY, HD, ST, B, ES, SM dan EA. Semuanya warga Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh. (900)
11 Tsk Perusakan Ditangguhkan
Rabu 01-01-2014,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB