TAIS, BE – Meski mantan Ketua DPRD Seluma, Drs Zaryana Rait sudah divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun saat ini PKP Indonesia Kabupaten Seluma belum menetapkan nasib Zaryana sebagai anggota dewan. “Kita masih menunggu salinan putusan pengadilan, dan ingkrah atau belum yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk memPAWkan,” sampai Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata Menurutnya, PKPI sendiri dirugikan dengan berkurangnya jumlah kursi di DPRD Seluma setelah ditinggalkan oleh Zaryana Rait. Namun pihaknya belum bisa menetapkan apakah akan dilakukan PAW atau tidak, karena masih harus membahasnya di partai. Namun dirinya menegaskan bahwa tidak ada sesuatu yang tidak mungkin. Artinya, bisa saja PKP Indonesia melakukan PAW terhadap Zaryana Rait tersebut. Diketahui, Zaryana dinyatakan bersalah dan divonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Zaryana Rait belum menentukan sikap apakah akan melakukan banding atau tidak. Karena yang bersangkutan masih diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir- atas vonis pengadilan tipikor tersebut.(333)
PKPI Pertahankan Zaryana
Senin 30-12-2013,21:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :