TAIS, BE – Meski mantan Ketua DPRD Seluma, Drs Zaryana Rait sudah divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun saat ini PKP Indonesia Kabupaten Seluma belum menetapkan nasib Zaryana sebagai anggota dewan. “Kita masih menunggu salinan putusan pengadilan, dan ingkrah atau belum yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk memPAWkan,” sampai Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata Menurutnya, PKPI sendiri dirugikan dengan berkurangnya jumlah kursi di DPRD Seluma setelah ditinggalkan oleh Zaryana Rait. Namun pihaknya belum bisa menetapkan apakah akan dilakukan PAW atau tidak, karena masih harus membahasnya di partai. Namun dirinya menegaskan bahwa tidak ada sesuatu yang tidak mungkin. Artinya, bisa saja PKP Indonesia melakukan PAW terhadap Zaryana Rait tersebut. Diketahui, Zaryana dinyatakan bersalah dan divonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Zaryana Rait belum menentukan sikap apakah akan melakukan banding atau tidak. Karena yang bersangkutan masih diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir- atas vonis pengadilan tipikor tersebut.(333)
PKPI Pertahankan Zaryana
Senin 30-12-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB