TAIS, BE- Terhitung awal 2014 mendatang seluruh pedagang yang menempati lokasi di Jalan Merdeka Tais akan dikenakan retrebusi. “Tahun 2013 mereka tanpa dikenakan biaya dan fasilitas yang diberikan oleh Dinas Perindagkop dan UKM, namun 2014 harus dikenakan biaya,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Seluma Drs Ramlan Fahmi. Menurutnya, dana Rp 375 juta untuk membangun los pedagang serta membeli gerobak untuk berjualan para pedagang. Pemindahan itu sendiri dilakukan agar pedagang tidak lagi berjualan di piggir jalan Merdeka Kota Tais yang hanya membuat penampilan kota sembrawut.Lantaran banyak kendaraan yang berhenti di sepanjang jalan. “Kita harap apa yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik dan pedagangpun harus membayar retrebusi,” ujarnya. (333)
Pedagang Dipungut Retribusi
Senin 30-12-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB