CURUP, BE - Jumlah pegawai yang berlebih sehingga tidak sebanding dengan pemasukan di PDAM Kabupaten Rejang Lebong, kembali menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini disampaikan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Tugiman, SP dalam paripurna pengesahan 7 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah, di gedung DPRD Kabupaten Rejanag Lebong jalan Sukowati Curup, Jum\'at (27/12). Tugiman menegaskan, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan pemasukan perusahan dan bidang pekerjaan yang dimiliki oleh PDAM tersebut. \"Kami menyetujui 7 raperda untuk menjadi perda, namun kami memberi catatan kepada PDAM untuk merampingkan jumlah karyawannya karena terlalu banyak,\" katanya. Sebanyak 6 fraksi menyepakati, untuk menyetujui 7 raperda untuk disahkan menjadi perda, sementara 1 raperda tentang Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditunda karena undang-undang terkait perda tersebut tengah direvisi. Sebanyak 7 raperda yang disahkan diantaranya raperda tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Rejang Lebong, Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2003 tentang susunan organisasi dan tata kerja Rena Sklawai, Raperda tentang perubahan perda no 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat RL, raperda tentang perubahan perda no 26 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, raperda tentang pertambangan rakyat, raperda tentang penanggulangan bencana, dan raperda tentang pengelolaan zakat. Sementara itu, paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD RL Drs Darussamin, didampingi Bupati RL H Suherman SE MM serta dihadiri oleh SKPD dan FKPD RL, tidak dihadiri oleh wakil ketua I Suhardi DS SH dan Wakil Ketua II DPRD RL Lian Sumarni SE, sehingga untuk dapat melanjutkan paripurna, ditunjuk Selamet Zulyadi dari Fraksi Hanura untuk menggantikan posisi Lian Sumarni untuk menjalankan paripurna tersebut. \"Wakil ketua I Suhardi saat ini masih dirawat di Rumah sakit pertamina Jakarta, sementara Wakil ketia II Lian Sumarni, belum bisa hadir karena masih sakit,\" kata Darussamin. Dibagian lain, Bupati RL dalam sambutannya berharap raperda yang telah disahkan menjadi perda bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan daerah, dan mengapresiasi atas kinerja panitia khusus DPRD RL dan intansi terkait dalam membantu pembahasan raperda hingga menjadi perda. \"Kita berharap raperda ini bisa digunakan sebaiknya, sebagai payung hukum penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik,\" tegasnya. (999)
PDAM Kelebihan Karyawan
Sabtu 28-12-2013,11:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :