CURUP, BE - Jumlah pegawai yang berlebih sehingga tidak sebanding dengan pemasukan di PDAM Kabupaten Rejang Lebong, kembali menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini disampaikan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Tugiman, SP dalam paripurna pengesahan 7 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah, di gedung DPRD Kabupaten Rejanag Lebong jalan Sukowati Curup, Jum\'at (27/12). Tugiman menegaskan, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan pemasukan perusahan dan bidang pekerjaan yang dimiliki oleh PDAM tersebut. \"Kami menyetujui 7 raperda untuk menjadi perda, namun kami memberi catatan kepada PDAM untuk merampingkan jumlah karyawannya karena terlalu banyak,\" katanya. Sebanyak 6 fraksi menyepakati, untuk menyetujui 7 raperda untuk disahkan menjadi perda, sementara 1 raperda tentang Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditunda karena undang-undang terkait perda tersebut tengah direvisi. Sebanyak 7 raperda yang disahkan diantaranya raperda tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Rejang Lebong, Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2003 tentang susunan organisasi dan tata kerja Rena Sklawai, Raperda tentang perubahan perda no 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat RL, raperda tentang perubahan perda no 26 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, raperda tentang pertambangan rakyat, raperda tentang penanggulangan bencana, dan raperda tentang pengelolaan zakat. Sementara itu, paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD RL Drs Darussamin, didampingi Bupati RL H Suherman SE MM serta dihadiri oleh SKPD dan FKPD RL, tidak dihadiri oleh wakil ketua I Suhardi DS SH dan Wakil Ketua II DPRD RL Lian Sumarni SE, sehingga untuk dapat melanjutkan paripurna, ditunjuk Selamet Zulyadi dari Fraksi Hanura untuk menggantikan posisi Lian Sumarni untuk menjalankan paripurna tersebut. \"Wakil ketua I Suhardi saat ini masih dirawat di Rumah sakit pertamina Jakarta, sementara Wakil ketia II Lian Sumarni, belum bisa hadir karena masih sakit,\" kata Darussamin. Dibagian lain, Bupati RL dalam sambutannya berharap raperda yang telah disahkan menjadi perda bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan daerah, dan mengapresiasi atas kinerja panitia khusus DPRD RL dan intansi terkait dalam membantu pembahasan raperda hingga menjadi perda. \"Kita berharap raperda ini bisa digunakan sebaiknya, sebagai payung hukum penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik,\" tegasnya. (999)
PDAM Kelebihan Karyawan
Sabtu 28-12-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB