CURUP, BE - Jumlah pegawai yang berlebih sehingga tidak sebanding dengan pemasukan di PDAM Kabupaten Rejang Lebong, kembali menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini disampaikan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Tugiman, SP dalam paripurna pengesahan 7 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah, di gedung DPRD Kabupaten Rejanag Lebong jalan Sukowati Curup, Jum\'at (27/12). Tugiman menegaskan, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan pemasukan perusahan dan bidang pekerjaan yang dimiliki oleh PDAM tersebut. \"Kami menyetujui 7 raperda untuk menjadi perda, namun kami memberi catatan kepada PDAM untuk merampingkan jumlah karyawannya karena terlalu banyak,\" katanya. Sebanyak 6 fraksi menyepakati, untuk menyetujui 7 raperda untuk disahkan menjadi perda, sementara 1 raperda tentang Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditunda karena undang-undang terkait perda tersebut tengah direvisi. Sebanyak 7 raperda yang disahkan diantaranya raperda tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Rejang Lebong, Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2003 tentang susunan organisasi dan tata kerja Rena Sklawai, Raperda tentang perubahan perda no 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat RL, raperda tentang perubahan perda no 26 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, raperda tentang pertambangan rakyat, raperda tentang penanggulangan bencana, dan raperda tentang pengelolaan zakat. Sementara itu, paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD RL Drs Darussamin, didampingi Bupati RL H Suherman SE MM serta dihadiri oleh SKPD dan FKPD RL, tidak dihadiri oleh wakil ketua I Suhardi DS SH dan Wakil Ketua II DPRD RL Lian Sumarni SE, sehingga untuk dapat melanjutkan paripurna, ditunjuk Selamet Zulyadi dari Fraksi Hanura untuk menggantikan posisi Lian Sumarni untuk menjalankan paripurna tersebut. \"Wakil ketua I Suhardi saat ini masih dirawat di Rumah sakit pertamina Jakarta, sementara Wakil ketia II Lian Sumarni, belum bisa hadir karena masih sakit,\" kata Darussamin. Dibagian lain, Bupati RL dalam sambutannya berharap raperda yang telah disahkan menjadi perda bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan daerah, dan mengapresiasi atas kinerja panitia khusus DPRD RL dan intansi terkait dalam membantu pembahasan raperda hingga menjadi perda. \"Kita berharap raperda ini bisa digunakan sebaiknya, sebagai payung hukum penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik,\" tegasnya. (999)
PDAM Kelebihan Karyawan
Sabtu 28-12-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:55 WIB
Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Kamis 13-08-2026,15:28 WIB
Rumah 3 Petani Tanjung Sakti Terancam Dieksekusi, Aksi Bela Petani Bergema di Bengkulu
Kamis 13-08-2026,15:31 WIB
Jembatan Garuda di Pagar Dewa Resmi Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo
Kamis 13-08-2026,15:53 WIB
Cuaca Panas dan Angin Kencang, Wali Kota Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Kamis 13-08-2026,16:30 WIB
Daftarkan 15 Inovasi ke Kemendagri, Pemkab Mukomuko Incar Kenaikan Indeks IGA 2026
Terkini
Jumat 14-08-2026,11:45 WIB
Sepatu Suede Kotor? Ini Tips Membersihkan dan Merawatnya agar Tetap Seperti Baru
Jumat 14-08-2026,10:58 WIB
Tak Perlu Pemutih! Begini Cara Hilangkan Noda Kuning di Baju dengan Bahan Alami
Kamis 13-08-2026,16:30 WIB
Daftarkan 15 Inovasi ke Kemendagri, Pemkab Mukomuko Incar Kenaikan Indeks IGA 2026
Kamis 13-08-2026,15:55 WIB
Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Kamis 13-08-2026,15:53 WIB