Terpidana Pakdin Masih Bebas

Kamis 26-12-2013,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Hingga kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasasi terpidana kasus korupsi Pakaian Dinas (Pakdin), Gusti Rahmad. PNS di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong tahun 2010. Karenanya hingga kini terpidana Pakdin ini belum dieksukusi dan masih berkeliaran bebas. Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh SH MH kepada BE beberapa waktu lalu. Dengan belum adanya surat putusan MA tersebut, maka Kejari Tubei belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pakaian dinas tersebut. \"Kita belum menerima surat putusan MA. Untuk melakukan eksekusi ya tergantung dari putusan tersebut. Kalau nanti sudah turun maka kita eksekusi, itu juga kalau putusan MA tersebut menyatakan ia bersalah,\" kata Bastian. Terkait vonis yang akan diterima oleh terpidana Gusti Ramhad, Bastian belum mengetahuinya. Menurut dia, ada dua kemungkinan, hukumannya bisa bertambah ataupun berkurang. \"Untuk Vonis  kita tidak bisa mengira-ngira, Kita tunggu saja surat putusan MA untuk terpidana Gusti Rahmad,\" ujar Bastian. Sekadar mengingatkan, tiga terpidana dalam kasus korupsi pakaian dinas lainnya telah dieksekusi oleh Kejari Tubei. Ketiga terpidana tersebut masing-masing, Suharmun ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pakdin, Ata Dian Winata SSos, selaku rekanan pengadaan Pakdin dan H Indra Antoni alias H Toni selaku pihak penghubung. Ketiganya saat ini telah menjalani hukuman penjara di Lapas Malabro Bengkulu. Dari ketiga orang terpidana yang telah dieksekusi, vonis terpidana atas nama H Indra Antoni adalah yang paling lama yakni 4 tahun penjara.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait