KEPAHIANG, BE - Kapolres Kepahing AKBP Sudarno SSos MH membantah tudingan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Kepahiang yang menyebutkan telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat penerima lahan inclave dari PT Sarana Mandiri Mukti (SMM). \"Kita tidak pernah mengintimidasi masyarakat penerima lahan inclave PT SSM, dan terkait masalah ini kita juga tidak punya urusan dengan SPI. Jadi dari sudut mana mereka (SPI, red) menuding kita melakukan intimidasi,\" ujar Sudarno. Dikatakannya, dalam masalah ini sebelum direalisasikannya lahan inclave oleh perusahaan, ada semacam perjanjian yang dibuat masyarakat dengan pihak PT SSM. \"Dalam perjanjian itu menyatakan, masyarakat yang menerima lahan inclave bersedia mengembalikan atau melepaskan tanah-tanah yang digarap dalam areal HGU PT SSM,\" jelasnya. Menurutnya, masyarakat juga sudah sepakat yang dibubuhkan dalam sebuah perjanjian yang isinya tidak akan menyerobot atau menggarap lahan HGU milik perusahaan untuk kepentingan pribadi. \"Kenyataannya saat ini masih ada masyarakat yang menggarap lahan HGU milik perusahaan, padahal sudah ada perjanjianya,\" tambahnya. Dijelaskannya, memang terkait perjanjian ini ada sekitar 3 warga yang diundang ke Mapolres. Tujuan sekedar mengingatkan masyarakat penerima lahan inclave. \"Hanya saja saat masyarakat kesini entah dari mana datang juga pengurus SPI yang sejak awal tidak kita undang. Kita sendiri jadi bertanya-tanya, dan lebih mengherankan lagi tiba-tiba kita dituding mengintimidasi,\" tandasnya. Sementara itu, belum lama ini sebanyak 3 warga Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang menyampaikan dipaksa menyerahkan lahan perkebunanya ke perusahaan PT Sarana Mandiri Mukti (PT SMM) yang bergerak dalam bidang perkebunan teh. Kejadian itu terungkap dalam jumpa pers Serikat Tani Indonesia di sekretarian Aman Kota Bengkulu, kemarin (19/12). Peristiwa itu diawali dari adanya pemanggilan tiga warga yakni Martoyo, Wargoyo dan Samirun melalui surat resmi yang dikeluarkan dari Polres Kepahiang. Pemanggilan itu berlangsung 18 Desember 2013 lalu, untuk dimintai keterangan tentang penyerobotan lahan. Dalam pemanggilan tersebut warga ini merasa dicecar dan diancam untuk menyerahkan lahan kami kepada perusahaan, dan jika tidak menyerahkan lahan tersebut akan dipermasalahkan oleh panitia. (505)
Kapolres Bantah Intimidasi Penerima Lahan
Senin 23-12-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB