Tujuh Tsk GOR ke Jaksa

Senin 23-12-2013,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala lagi, hari ini unit tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lebong mengirimkan atau melimpahkan  7 tersangka kasus dugaan korupsi pembanguan Gedung Olahraga (GOR) Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan ke Kejaksaan Negeri Tubei.  Ketujuh7 tersangka yang diserahkan ini  antara lain, Mantan Kepala Dinas Diknaspora Lebong DH,  PPTK GOR terpusat SU, Ketua tim PHO NU, Sekretaris SW, dan anggota tim PHO IMH, Ma,dan  Ar. Hal ini dibenarkan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko kepada wartawan kemarin. \"Kejaksaan Negeri Tubei sudah menyatakan 3 berkas perkara untuk 7 tersangka pembangunan GOR tersebut Lengkap (P21). Untuk pelimpahan tahap ke 2, yakni Barang bukti dan tersangka kita limpahkan Ke kejaksaan. Mudah-mudahan pelimpahan ini berjalan dengan baik,\" kata Ade. Ditambahkan Kasat, dengan telah pelimpahan barang bukti dan ke 7 tersangka ini maka selanjutnya proses hukum kasus ini menjadi tanggung jawab jaksa. \"Apakah tersangka akan di tahan atau tidak sudah menjadi kewenangan Jaksa,\" tambahnya. Setelah menyelesaikan 3 Berkas perkara untuk 7 tersangka ini, Polres akan melanjutan penyelesain berkas perkara 2 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan. Yakni Ir ARS selaku Direktur PT PP dan AS Projek maneger PT PP Pada saat pembanguan GOR. \"Kita akan fokus pemeriksaan saksi-saksi untuk penyelesaian berkas perkara ke 2 tersangka ini. Mereka ini sebelumnya sudah kita periksa dan akan dilanjutkan dengan saksi lain yang kita anggap mengetahui tentang pembangunan GOR tersebut. Mudah-mudahan bisa cepat selesai sehingga bisa di limpahkan ke Kerjasaan,\" pungkas Ade Zaldi. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait