2 PNS Diknaspora Bakal Dipecat

Sabtu 21-12-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Pemerintah Kabupaten Lebong tampaknya tidak main-main dalam menegakan disiplin pegawainya. Hal ini dibuktikan jika ada 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Kabupaten Lebong yang bakal dipecat. Pemecatan ini dilakukan karena dua orang PNS tersebut melakukan indisipliner melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju SSTP membenarkan hal tersebut. Namun sayangnya saat ditanya siapa kedua PNS tersebut, Khirdes masih enggan menyebutkan lebih jauh mengenai hal tersebut. \"Siapa orangnya nanti saja kita beritahu, yang jelas saat ini kita sudah merokemdasikan 2 orang PNS itu untuk dikenakan sanksi pemecatan. Sanksi ini sebelumnya sudah dibicarakan di tingkat tim kasus dan akhirnya disepakati untuk dikenakan sanksi pemecatan karena sudah tidak bisa dibina lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil,\" ungkap Khirdes. Dijelaskan Khirdes, sanksi ini diambil karena keduanya dianggap sudah tidak bisa untuk dilakukan pembinaan, ditambah lagi keduanya tidak menunjukkan adanya itikad baik karena dari beberapa kali pemanggilan baik dari atasan langsung maupun dari pihak inspektorat Daearah (Ipda) keduanya tetap tidak menggubris panggilan tersebut. Bahkan mirisnya lagi, hingga saat ini tidak ada yang mengetahui dimana keberadaan dua orang PNS tersebut. \"Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan adanya Itikad baik, sehingga hal tersebut tidak bisa ditolerir lagi. Bahkan saat ini keberadaan keduanya tidak ada yang mengetahui. Makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan sanksi pemecatan, saat ini prosesnya tinggal menunggu penandatanganan SK pemberhentian dari Bapak Bupati Lebong,\" jelasnya. Terpisah, Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi saat dikonfirmasi terkait satu orang PNS dilingkungan Diknaspora Lebong berinisial DW memang sudah diusulkan untuk dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, usulan inipun telah turun dari Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi ke BKD Lebong. \"Kalau penyelidikan ditingkat Inspektorat sudah kita lakukan, termasuk juga pemeriksaan saksi. Bahkan, rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan juga sudah kita sampaikan kepada Bupati,\" ungkap Inspektur Inspektorat. Ada 3 PNS Bakal Menyusul Selain itu, lebih lanjut disampaikan Khirdes, saat ini juga masih ada 3 orang PNS dilingkungan Pemda Lebong yang bakal dilakukan pemecatan atau dierikan hukuman lainnya terkait pelanggarannya. Namun, untuk tiga orang PNS ini masih dalam proses pengkajian di tingkat tim kasus. Karena dalam pemberian hukuman tingkat berat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai tersebut ada tingkatanya, seperti penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun. \"Untuk tiga orang PNS ini masih dalam proses di tingkat tim kasus. Karena akan pertimbangkan terlebih dahulu apakah mereka masih ada itikad bai atau tidak. Sebab jika masih ada itikad baik dan bersedia tidak mengulangi kesalahannya maka sanksi yang akan diberikan yakni penurunan pangkat sat tingkat selama tiga tahun. Namun kita lihat saja bagaimana proses selanjutnya,\" pungkas Khirdes.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait