BENGKULU, BE - Perusahaan penyedia logistik kotak dan bilik suara KPU Provinsi Bengkulu, CV Gading Permata terancam mendapat sanksi. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya. Dalam nota kontrak yang ditandatangani 25 November lalu, 2.820 buah kotak dan 5.352 bilik suara sudah tiba di kantor KPU Provinsi paling lambat 22 Desember ini. Namun hingga kemarin (20/12) pembuatan kotak dan bilik tersebut masih berlangsung di Jakarta. \"Informasinya kotak dan bilik suara tersebut masih dalam proses pembuatan, padahal dalam addendum kotak dan bilik tersebut telah di kantor KPU provinsi pada 22 Desember besok,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Ia menngungkapkan, jika pihak kedua (CV Gading Permata,red) tidak mampu menyelesaikan pengadaan kotak dan bilik suara tersebut tepatpada waktunya, maka akan dikenakan denda sebesar 1/mil perharinya. \"Nilai kontrak pengadaan kotak dan bilik suara itu sebesar Rp 455 juta, maka dendanya Rp 455 ribu setiap harinya. Semakin lama mereka menyelesaikan pekerjaannya, maka semakin besar pula dendanya,\" ungkap mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini. Zainan mengaku, sebenarnya pihaknya telah memberikan toleransi kepada CV Gading Permata tersebut, karena dalam perjanjian awal disebutkan kotak dan bilik suara itu sudah tiba di Bengkulu pada 15 Desember lalu. Namun karena addendum atau perubahan nota kontrak, sehingga pihaknya memberikan tolerasni selama 7 hari. \"Jika tidak ada addendum, maka CV Gading Permata itu sudah didenda sejak 15 Desember lalu. Namun karenanya ada perubahan perjanjian, maka diberikan waktu hingga 22 Desember besok, jika tidak juga selesai, kami pun tidak bisa berbuat banyak, kecuali mengenakan denda sesuai dengan perjanjian awal,\" tandasnya. Kurang Kotak Suara Sementara itu, KPU Kota Bengkulu dipastikan kekurangan 458 kota suara serta 958 bilik suara. Hal tersebut dikatakan anggota Divisi Logistik dan Data KPU Kota Zaini SA. \"Kita sejak November sudah menyampaikan tambahan kotak dan bilik suara tersebut ke KPU Provinsi,\" katanya. (400/320)
CV Gading Permata Di-Deadline
Sabtu 21-12-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Tangis Haru Iringi Bedah Rumah Korban Kebakaran, Syamsu Ihwan: REI Siap Dukung Program Bedah Rumah
Kamis 30-07-2026,14:43 WIB
Standing Instruction Diakui BTN, Dana Rp153 Juta Masih Belum Dicairkan, LPKRI Siap Lapor ke OJK
Kamis 30-07-2026,14:22 WIB
Kemarau Makin Kering, BMKG Imbau Warga Bengkulu Waspadai Kebakaran Lahan dan Hemat Air
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Kamis 30-07-2026,14:39 WIB
Jaksa Agung Rotasi Pejabat, Wakajati hingga Dua Kajari di Bengkulu Berganti
Terkini
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,16:13 WIB
Amankan Poin di Prancis, Ramadhipa Masuk 5 Besar Pebalap Terkencang paruh Musim
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Kamis 30-07-2026,16:09 WIB