TAIS, BE - Anggota Komisi Pemulihan Umum (KPU) Seluma Drs Supratman mengatakan, KPU akan mengancam diskualifikasi caleg dan Parpol jika sampai batas penyerahan rekening dana kampanye partai politik (Parpol) 27 Desember tak diindahkan. \"Baru beberapa Parpol yang telah mengindahkan surat dan permintaan kita,” kata. Ditegaskannya, hal itu mengacu Undang-undang Pemilu nomor 8 pasal 138 tahun 2012 poin ke satu. Katanya, sudah jelas setiap Parpol harus menyerahkan rekening kampanye ke KPU. Diketahui, mereka yang telah meyetorkan rekening parpolnya adalah, Partai Golkkar, PKPI, PKS dan PKB. Selebihnya, yakni delapan parpol belum menyerahkan rekening dana kampanye. Menurutnya, pada tahapan pertama ini memang peyerahan rekening ini tanggal 27 desemeber baru berakhir. Namun jangan di saat tanggal tersebut di serahkan ke KPU. “Kenapa mesti taanggal 27 desember, sebelum tanggal tersebutkan masih ada waktu,” sampainya. (333)
Caleg Diancam Didiskualifikasi
Jumat 20-12-2013,21:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :