TAIS, BE - Anggota Komisi Pemulihan Umum (KPU) Seluma Drs Supratman mengatakan, KPU akan mengancam diskualifikasi caleg dan Parpol jika sampai batas penyerahan rekening dana kampanye partai politik (Parpol) 27 Desember tak diindahkan. \"Baru beberapa Parpol yang telah mengindahkan surat dan permintaan kita,” kata. Ditegaskannya, hal itu mengacu Undang-undang Pemilu nomor 8 pasal 138 tahun 2012 poin ke satu. Katanya, sudah jelas setiap Parpol harus menyerahkan rekening kampanye ke KPU. Diketahui, mereka yang telah meyetorkan rekening parpolnya adalah, Partai Golkkar, PKPI, PKS dan PKB. Selebihnya, yakni delapan parpol belum menyerahkan rekening dana kampanye. Menurutnya, pada tahapan pertama ini memang peyerahan rekening ini tanggal 27 desemeber baru berakhir. Namun jangan di saat tanggal tersebut di serahkan ke KPU. “Kenapa mesti taanggal 27 desember, sebelum tanggal tersebutkan masih ada waktu,” sampainya. (333)
Caleg Diancam Didiskualifikasi
Jumat 20-12-2013,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB