KOTA MANNA, BE – Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bengkulu Selatan (BS) memiliki program pemberdayaan penyandang cacat. Dalam program ini warga yang memiliki kekurangan fisik tersebut bakal diberi bimbingan keterampilan dengan mengirimkannya mengikuti pelatihan ke Solo. Kepala Dinsosnakertrans BS, H Aprizal Zufi Damri SH mengungkapkan, untuk tahun 2014 pihaknya merencanakan mengirim sebanyak 5 orang penyandang cacat. Warga cacat yang akan diikutkan dalam program ini yakni usia produktif antara 17 tahun hingga 35 tahun. Sebab itu Aprizal mengimbau kepada warga BS agar memberitahukan kepada Dinsos jika ada warga atau tetangganya yang cacat fisik pada usia produktif. Setelah itu akan diseleksi apakah layak diberangkatkan atau tidak. Jika memiliki kemauan keras untuk mandiri, maka yang bersangkutan akan di kirim ke Solo. Jenis program pelatihan yang akan dilakukan oleh peserta sebanyak 4 macam. Nantinya peserta memilih program yang diminati. Diantaranya yakni bidang fotografer, perbengkelan, menjahit dan anyaman. “Dengan program ini diharapkan warga cacat dana berdikari dan tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain,” demikian Aprizal Zufi. (369)
Penyandang Cacat Dikirim ke Solo
Jumat 20-12-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:03 WIB
Penghimpunan Zakat Fitrah Bengkulu Utara Meningkat
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB