MUKOMUKO, BE - Sebelas orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan aset milik negara yang berada di Kantor Kecamatan Pondok Suguh, kemarin (19/12) pagi memenuhi panggilan penyidik Polres Mukomuko. Kesebelas tersangka itu, inisial KB, BS, MR, JS, YY, HD, ST, BS, ES, SM dan EA. Semuanya warga Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga sore hari itu dilakukan secara intensif. Setelah dimintai keterangan, penyidik menyimpulkan sebelas tersangka ditahan. Pada sore itu juga, tersangka dijebloskan di hotel prodeo Mapolres Mukomuko. “ Ya , sebelas tersangka sudah kita periksa dan ditahan,” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK. Materi dalam pemeriksaan tersebut, kata Kasat Reskrim seputar mengenai perusakan yang dilakukan para tersangka. Ditahannya sebelas tersangka itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. “ Bakal ada atau tidaknya tersangka baru, akan diketahui dari hasil pengembangan,” demikian Douglas. Aksi pengrusakan itu terjadi sekitar sebulan lalu tepatnya ketika Kades Pondok Kandang, Ahmad Zuhur kembali diaktifkan. Yang berimbas ratusan warga mengamuk dan merusak ratusan kursi plastik dan memecahkan kaca di Kantor Kecamatan tersebut. Diketahui pula, (16/12) kemarin, Kades yang bersangkutan kembali diberhentikan dengan Keputusan Bupati Mukomuko, nomor 714 tahun 2013 tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa Pondok Kandang dan penunjukan penjabat sementara Kades Pondok Kandang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Keputusan itu berisikan diantaranya, mengesahkan pemberhentian Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh, periode 2009 – 2015. Selanjutnya menunjuk Zainal Abidin Sekdes Pondok Kandang sebagai penjabat sementara Kades Pondok Kandang dan memerintahkan Penjabat Kades Pondok Kandang untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa. Pemberhentian Kades itu, didasari Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Kandang, nomor 04/BPD/PK/2013 tanggal 4 November 2013 dan nomor 07/BPD/PK/2013 tangal 5 November 2013. Perihal rekomendasi pemberhentian Kades Pondok Kandang dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mukomuko, nomor 467/LHP/INSP/2013 tanggal 9 Desember 2013. Perihal laporan hasil pemeriksaan khusus kasus rekomendasi pemberhentian saudara Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang. (900)
Pelaku Perusakan Kantor Camat Ditahan
Jumat 20-12-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Jumat 22-05-2026,16:40 WIB
Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Diwaspadai, Harga TBS Bengkulu Utara Relatif Stabil
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB