KEPAHIANG, BE - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) akan melakukan pendataan wanita pekerja seks komersial (PSK). Program tersebut sebagai bentuk kegiatan pemberdayaan terhadap perempuan yang diduga menjadi korban humman trafficking di Kepahiang. \"Pendataan terhadap PSK yang menjadi korban humman trafficking sebenarnya belum kita lakukan saat ini. Karena di Kepahiang tidak ada lokalisasi, kalau pun ada, itu terselubung. Kalau memang ada, akan kita data tahun 2014 nanti,\" kata Kepala BPMPP dan KB Kepahiang, Pujo Suripto SP melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan Dra Rabiatul Adawiyah, kemarin. Dikatakannya, jika ada kasus humman trafficking di Kepahiang, pihaknya akan turut membantu membirkan program pemeberdayaan. Karena kebanyakan korban perempuan dan anak, maka jangan sampai korban terjerumus menjadi PSK. \"Tentunya jika kasus ini kita temui, maka kita akan turun melakukan pendampingan. Kita juga akan libatkan lembaga WCC untuk pendampingan selain itu juga jajaran Polres,\" jelasnya. Menurutnya, untuk tahun 2013 ini jumlah korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kepahiang didominasi oleh kalangan pelajar anak di bawah umur. Ini berdasarkan data yang diperoleh dari Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang. \"Sepanjang Januari hingga Juni tahun 2013 ini terdapat 11 kasus KDRT dan korbannya mencapai 13 orang. Mirisnya 10 korban ini diantaranya merupakan kalangan pelajar dan anak di bawah umur dengan bentuk perlakuan KDRT bervariasi,\" tambahnya. Dikatakannya, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah KDRT yang terjadi cenderung fluktuatif. Dalam artian terkadan meningkat dan terkadang menurun. Dimana sejak tahun 2010 terdapat 18 kasus, tahun 2011 sebanyak 29 kasus dan 2012 terdapat 15 kasus. \"Guna menekan angka KDRT ini berbagai upaya dilakukan baik sebelum ataupun setelah KDRT terjadi. Kalau sebelum lebih banyak diarahkan pada sosialisasi ditengah-tengah masyarakat. Sementara jika KDRT sudah terjadi, korban harus dibela secara hukum dan pelaku diberikan hukaman sesuai aturan, agar dapat menimbulkan efek jera,\" tandasnya. (505)
Pemkab Segera Himpun PSK
Jumat 20-12-2013,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,10:03 WIB
Daftar 26 Mahasiswa Baru S2 Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu yang Lulus Tes TPA dan Wawancara
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,11:06 WIB
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Terkini
Senin 27-07-2026,19:43 WIB
Kokok Yang Kalah Nyaring
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,16:03 WIB