KEPAHIANG, BE - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepahiang Subi Utama SH MKes menolak pengacara negara yang disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk mendampinginya setelah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) korupsi. Bersama kontraktor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Zulfianis, Subi mengiginkan didampingi Penasehat Hukum (PH) pilihan mereka sendiri. \"Dalam kasus korupsi pengadaan Alkes Dinkes tahun 2012 ini, masing-masing tsk meminta didampingi penasehat hukum. Ya sesuai dengan aturan yang ada, ancaman hukuman 5 tahun penjara memang harus didampingi pengacara,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH, kemarin. Dikatakannya, penasehat hukum yang ditunjuk oleh dua tsk ini yakni PH kenamaan H Azis Ali Tjasa SH untuk tsk Subi Utama sementara Zulfianis mempercayakan kepada PH Made Sukiade SH. \"Kemarin (Rabu, 18/12), pihak pengacara dua tsk ini sudah memberi tahu kami ke sini,\" jelasnya. Menurutnya, pada pemeriksaan lanjutan yang tengah dijadwalkan pihaknya sampai ke persidangan, kedua tsk akan didampingi PH. \"Untuk pemeriksaan selanjutnya kepada kedua tsk itu, maka keduanya sudah akan didampingi pengacara sendiri. Agenda kita dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Zulfianis, namun tidak sebagai tsk, melainkan sebagai saksi terhadap Subi Utama,\" tegasnya. Sementara mengenai saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Alkes senilai Rp 1,9 M pada Dinkes Kepahiang tahun 2012 ini, terdiri dari Kelompok Kerja (Pokja), Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan bendara kegiatan pengadaan Alkes dan bendahara rutin Dinkes Kepahiang. \"Untuk penambahan tsk dalam kasus ini masih kita pelajari, tentunya dalam kasus ini kita tidak akan gegabah,\" tandansya. Sebagaimana dirilis sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan Alkes 8 Puskesdes oleh Dinkes Kepahiang tahun 2012 ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan dua orang tsk yakni mantan Kadinkes Kepahiang, Subi Utama MKes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kontraktor Pelaksana, Zulfianis pada (9/12) lalu. Dari penyelidikan kedua tsk ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (505)
Mantan Kadinkes Tolak Pengaraca Negara
Jumat 20-12-2013,17:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB