BENGKULU, BE – Kasasi dua caleg DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ir Ali Berti MM dan Drs Lukman Asyiek tidak bisa diproses karena kadaluarsa. Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan, Peraturan KPU Nomor 2 dan nomor 19 Tahun 2013 disebutkan, sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) harus selesai antara 18 Agustus hingga 14 November 2013. Sedangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) belum juga mengeluarkan putusan kasasi kedua caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut hingga kemarin 21/11). ”Gugatan itu sudah melebihi waktu yang ditentukan, meskipun kasasinya diterima oleh MA nanti, namun kami tidak bisa lagi mengakomodir dan memasukkan ke DCT DPRD Provinsi Bengkulu,\" ujar Zainan. Menurut Zainan, MA hanya memiliki waktu selama untuk memutuskan kasasi itu sejak memori kasasi diterima dari PT TUN Medan. Sejauh ini, Zainan juga belum mengetahui apakah memori kasasi Ali Berti dan Lukman Asyiek sudah diterima MA atau masih menyangkut di PT TUN Medan. \"Kami belum tahu, karena surat pemberitahuannya belum kami terima,\" tambahnya. Senada juga disampaikan kuasa hukum penggugat, Sohari SH, yang mengaku hingga kemarin sore pihaknya juga belum menerima surat pemberitahuan dari pihak PT TUN Medan terkait pelimpahan berkas kasasi kliennya ke MA di Jakarta. \"Kami tidak tahu apa penyebabnya, yang jelas sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan tentang kasasi tersebut,\" paparnya. Diakui Sahari, sesuai dengan prosedur, pihak penggugat dan tergugat akan mendapatkan surat tembusan terkait pelimpahan memori kasasi dari pihak PT TUN ke MA. \"Kami juga heran, kok sampai sekarang surat tembusan itu tak kunjung kami terima,\" ujarnya. Disisi lain, Sohari juga mengungkapkan, pihaknya siap menerima keputusan MA dan itu harus dilakukan oleh masyatakat. \"Apapun putusan MA harus dijalankan oleh KPU selaku tergugat atau Ali dan Lukman selaku penggugat. Terlepas soal limit waktu 14 November sesuai yang ditetapkan KPU, jika nanti putusan MA mengabulkan kasasi Ali dan Lukman, maka KPU harus mengakomodir kedua caleg TMS itu ke dalam DCT caleg DPRD Provinsi. Jika tidak dijalankan oleh KPU, maka KPU bisa digugat lagi denhan delik melawan hukum karena tidak menjalankan perintah undang-undang. ”Menurut kami waktunya belum habis, karena MA memiliki waktu 30 sejak perkara di registrasikan, bukan 21 hari,\" pungkasnya. (400)
Kasasi Caleg TMS Kadaluwarsa
Jumat 20-12-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,10:17 WIB
Gerak-gerik Mencurigakan di Depan Alfamart, Buruh Harian di Bengkulu Diciduk Bawa Sabu
Selasa 05-05-2026,09:58 WIB
Konsul KJRI Jeddah Lakukan Kunjungan Silaturrahmi dan Sosialisasi Bersama Sasaka Nusantara DPD Istimewa Jeddah
Selasa 05-05-2026,10:10 WIB
Penataan Pantai Panjang Disambut Positif, Pengunjung dan Pedagang Sepakat Pembangunan Dilanjutkan
Selasa 05-05-2026,10:14 WIB
Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk di Jalur Curup–Linggau, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja
Selasa 05-05-2026,10:05 WIB
Rincian Hewan Kurban Bengkulu Utara, 7.866 Sapi dan 5.292 Kambing Siap Potong
Terkini
Selasa 05-05-2026,18:09 WIB
12 Kades Padang Jaya Sampaikan Jeritan Dana Desa, Bupati Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan
Selasa 05-05-2026,17:57 WIB
Pelajar Terjebak di Dalam Sumur, Damkar Bengkulu Lakukan Evakuasi Cepat
Selasa 05-05-2026,17:54 WIB
Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Mukomuko Salurkan Program Budidaya Biofloc via Koperasi Merah Putih
Selasa 05-05-2026,17:52 WIB
Pemkot Bengkulu Genjot Predikat Kota Layak Anak, Target Naik ke Madya 2026
Selasa 05-05-2026,17:45 WIB