MUKOMUKO, BE – Penegakan disiplin anggota Polri, khususnya di jajaran Kepolisian Polres Mukomuko, terus ditegakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kali ini , sebanyak delapan anggota polisi kembali diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Kedelapan anggota itu, Bripka D tidak menjalankan tugas dinas selama 12 hari. Ia diberikan sanski penempatan khusus selama 14 hari, penundaan gaji berkala selama 6 bulan dan teguran tertulis. Brigpol S, tidak menjalankan tugas dinasnya selama 10 hari , sanksi yang diberikan penempatan khusus selama 10 hari. Bripka AP dan Bripka JK, disanksi penempatan khusus selama 7 hari dan penundaan gaji berkala selama 6 bulan. Sedangkan Briptu P melakukan pelanggaran yang sama dan diberikan sanksi penempatan khusus 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala 6 bulan. “Lima anggota ini walaupun yang dilanggar sama. Untuk sanksi yang dijatuhkan berbeda. Ini dikarenakan adanya pertimbangan dan dilihat apakah anggota itu ada jabatan atau tidak. Jika anggota itu ada jabatan, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada para bawahannya,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol Jauhar AK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Sedangkan tiga anggota lagi yakni dalam kasus telah terjadinya peristiwa penusukan tahanan yang terjadi di dalam sel tahanan Mapolsek Ipuh. Anggota tersebut tidak melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya, tidak penuh kesadaran, tidak tanggung jawab serta tidak menaati peraturan perundang – undang dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiganya, Brigpol RS disanksi penempatan khusus selama 10 hari, penundaan untuk mengikuti pendidikan selama 6 bulan, Bripka DC dijatuhkan sanski penempatan khusus selama 10 hari dan teguran tertulis, Brigpol RA disanksi 7 hari penempatan khusus dan teguran tertulis. “ Tiga anggota ini dijatuhkan sanksi berbeda –beda. Ini disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya. Khusus pada kasus pelanggaran yang terjadi di Mapolsek Ipuh, lanjut Wakapolres masih ada tiga anggota lagi termasuk satu diantaranya berpangkat perwira. “Tiga anggota itu akan disidangkan pada Kamis mendatang,” ujarnya. Tehitung Januari hingga pertengahan Desember 2013, tambah Wakapolres tidak kurang dari 18 anggota telah dijatuhkan sanski sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sanski yang diberikan kepada para anggota sudah sesuai dengan peraturan. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar dipastikan ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Jauhar. (900)
Delapan Polisi Disanksi
Rabu 18-12-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,13:43 WIB
Sasar Pajak Tambang MBLB, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Produksi dan Godok SK Harga Patokan Baru
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,12:33 WIB
Kabar Baik Petani Arma Jaya: Harga Gabah Stabil Sesuai HPP, Saluran Irigasi Siap Diperbaiki Tahun Ini
Kamis 21-05-2026,09:01 WIB
Promo Spesial Pengendara Honda, Cek Motor dan Isi Angin Gratis di AHASS
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Terkini
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,16:40 WIB