MUKOMUKO, BE – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, tidak lagi memberikan pendampingan khususnya kepada para PNS ataupun pejabat yang terjerat kasus dugaan tindak pidana. “Ya, pemda tidak lagi melakaukan pendampingan khususnya tindak pidana. Yang sebelum – belumnya terus diberikan pendampingan dengan menyiapkan pengacara,” demikian Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Heri Prastyono. Pemerintah boleh mendampingi dan menunjuk pengacara dalam perkara perdata dan tata usaha Negara. “ Pemda hanya bisa mendampingi dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tutupnya. Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten, Muslim Chaniago mendukung penuh atas keputusan tersebut. Ia menyampaikan sudah cukup lama disarankan supaya pemda tidak mendampingi ataupun menyiapkan pengacara bagi para pejabat maupun PNS yang terjerat dugaan tindak pidana. Adanya pendampingan itu seakan – akan para oknum yang melakukan tindak pidana itu diberi pembelaan. Meskipun kasus tersebut masiah berpegang pada praduga tak bersalah. “ Sudah seharusnya pejabat yang tersandung kasus dugaan pidana khususnya korupsi tidak didampingi pendamping hukum yang disiapkan pemda. Artinya biarlah oknum tersebut mencari ataupun menyiapkan pengacara dan membiayai menggunakan uang pribadi,” tukasnya. (900)
Pemda Tak Dampingi Kasus Pidana
Rabu 18-12-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB