KEPAHIANG, BE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang akan memberikan sanksi pencabutan hak atas sertifikat tanah di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V sesuai temuan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang. Hal ini ditegaskan Kepala BPN Kepahiang Krisno Sudibyo melalui Kasi Pengukuran Bukhori SH MH kemarin (17/12). \"Kalau memang ada sertifikat dalam kawasan HL Bukit Daun, kita siap mengusulkan pencabutan hak dari lahan tersebut. Tentunya melalui sesuai dengan prosedur yang berlaku,\" ujarnya. Dikatakannya, salah satu permasalahan yang ada dalam penerbitan sertifikat dalam kawasan HL tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang kehutan baru dikeluarkan tahun 1999 dengan revisi tahun 2009. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang ada pada sertifikat dalam kawasan HL itu menyebutkan sertifikat diterbitkan tahun 1980. \"Undang-undang Kehutanan momor 41 diterbitkan tahun 1999 dengan revisinya tahun 2009, sedangkan sertifikat diterbitkan tahun 1980 oleh BPN Rejang Lebong. Di sini ada tumpang tindih soal aturan, namun bagaimana pun jika lahan tersebut dalam kawasan HL kita siap usulkan pencabutan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelasnya. Menurutnya, terkait dengan polemik adanya sertifikat dalam kawasan HL Bukit Daun itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hal ini lantaran adanya sertifikat dalam kawasan HL ini baru sebatas dugaan. \"BPN akan memegang asas praduga tak bersalah soal dugaan sertifikat dalam kawasan HL ini. Artinya kita akan melakukan pengecekan kelokasi dahulu, apakah benar lahan yang ada sertifikat ini masuk kawasan HL atau tidak dan baru nantinya kita simpulkan,\" tegasnya. Terpisah, Kadishutbun Kepahiang Ir H Ris Irianto menyampaikan pihaknya masih melakukan penelusuran lanjutan dilapangan soal soal dugaan bahwa lahan kawasan HL yang memiliki sertifikat ini. Selain itu koordinasi lanjutan dengan BPN juga masih dilakukan. \"Selain kita koordinasi dengan BPN, petugas kita juga masih turun kelapangan soal ini. Nanti kita tunggu saja hasilnya bagaimana,\" ujar Ris. (505)
BPN Cabut Sertifikat di Hutan Lindung
Rabu 18-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:49 WIB
Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB
Pemprov dan Pemkot Bengkulu Patungan Renovasi 19 Rumah Korban Kebakaran Pengantungan
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB
Kejagung Dalami Korupsi MBG, 7 Saksi Dipanggil Termasuk Penyedia Peralatan SPPG
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Servis Motor untuk Mahasiswa UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa FIKES UM Bengkulu Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Edukasi Mahasiswa FIKES UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,18:06 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Gunung Kaya, Warga Lebih Mudah Angkut Hasil Pertanian
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB