KEPAHIANG, BE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang akan memberikan sanksi pencabutan hak atas sertifikat tanah di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V sesuai temuan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang. Hal ini ditegaskan Kepala BPN Kepahiang Krisno Sudibyo melalui Kasi Pengukuran Bukhori SH MH kemarin (17/12). \"Kalau memang ada sertifikat dalam kawasan HL Bukit Daun, kita siap mengusulkan pencabutan hak dari lahan tersebut. Tentunya melalui sesuai dengan prosedur yang berlaku,\" ujarnya. Dikatakannya, salah satu permasalahan yang ada dalam penerbitan sertifikat dalam kawasan HL tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang kehutan baru dikeluarkan tahun 1999 dengan revisi tahun 2009. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang ada pada sertifikat dalam kawasan HL itu menyebutkan sertifikat diterbitkan tahun 1980. \"Undang-undang Kehutanan momor 41 diterbitkan tahun 1999 dengan revisinya tahun 2009, sedangkan sertifikat diterbitkan tahun 1980 oleh BPN Rejang Lebong. Di sini ada tumpang tindih soal aturan, namun bagaimana pun jika lahan tersebut dalam kawasan HL kita siap usulkan pencabutan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelasnya. Menurutnya, terkait dengan polemik adanya sertifikat dalam kawasan HL Bukit Daun itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hal ini lantaran adanya sertifikat dalam kawasan HL ini baru sebatas dugaan. \"BPN akan memegang asas praduga tak bersalah soal dugaan sertifikat dalam kawasan HL ini. Artinya kita akan melakukan pengecekan kelokasi dahulu, apakah benar lahan yang ada sertifikat ini masuk kawasan HL atau tidak dan baru nantinya kita simpulkan,\" tegasnya. Terpisah, Kadishutbun Kepahiang Ir H Ris Irianto menyampaikan pihaknya masih melakukan penelusuran lanjutan dilapangan soal soal dugaan bahwa lahan kawasan HL yang memiliki sertifikat ini. Selain itu koordinasi lanjutan dengan BPN juga masih dilakukan. \"Selain kita koordinasi dengan BPN, petugas kita juga masih turun kelapangan soal ini. Nanti kita tunggu saja hasilnya bagaimana,\" ujar Ris. (505)
BPN Cabut Sertifikat di Hutan Lindung
Rabu 18-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB