KEPAHIANG, BE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang akan memberikan sanksi pencabutan hak atas sertifikat tanah di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V sesuai temuan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang. Hal ini ditegaskan Kepala BPN Kepahiang Krisno Sudibyo melalui Kasi Pengukuran Bukhori SH MH kemarin (17/12). \"Kalau memang ada sertifikat dalam kawasan HL Bukit Daun, kita siap mengusulkan pencabutan hak dari lahan tersebut. Tentunya melalui sesuai dengan prosedur yang berlaku,\" ujarnya. Dikatakannya, salah satu permasalahan yang ada dalam penerbitan sertifikat dalam kawasan HL tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang kehutan baru dikeluarkan tahun 1999 dengan revisi tahun 2009. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang ada pada sertifikat dalam kawasan HL itu menyebutkan sertifikat diterbitkan tahun 1980. \"Undang-undang Kehutanan momor 41 diterbitkan tahun 1999 dengan revisinya tahun 2009, sedangkan sertifikat diterbitkan tahun 1980 oleh BPN Rejang Lebong. Di sini ada tumpang tindih soal aturan, namun bagaimana pun jika lahan tersebut dalam kawasan HL kita siap usulkan pencabutan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelasnya. Menurutnya, terkait dengan polemik adanya sertifikat dalam kawasan HL Bukit Daun itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hal ini lantaran adanya sertifikat dalam kawasan HL ini baru sebatas dugaan. \"BPN akan memegang asas praduga tak bersalah soal dugaan sertifikat dalam kawasan HL ini. Artinya kita akan melakukan pengecekan kelokasi dahulu, apakah benar lahan yang ada sertifikat ini masuk kawasan HL atau tidak dan baru nantinya kita simpulkan,\" tegasnya. Terpisah, Kadishutbun Kepahiang Ir H Ris Irianto menyampaikan pihaknya masih melakukan penelusuran lanjutan dilapangan soal soal dugaan bahwa lahan kawasan HL yang memiliki sertifikat ini. Selain itu koordinasi lanjutan dengan BPN juga masih dilakukan. \"Selain kita koordinasi dengan BPN, petugas kita juga masih turun kelapangan soal ini. Nanti kita tunggu saja hasilnya bagaimana,\" ujar Ris. (505)
BPN Cabut Sertifikat di Hutan Lindung
Rabu 18-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,10:55 WIB
Sering Terpapar Matahari Bikin Kulit Belang? Begini Cara Mengatasinya
Jumat 28-08-2026,09:39 WIB
Ada yang Paling Setia hingga Paling Misterius, Ini Fakta 12 Zodiak
Jumat 28-08-2026,11:01 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat agar Kulit Tampak Lebih Bersih
Jumat 28-08-2026,10:28 WIB
Mengenal Bubur Sekoi, Kuliner Khas Bengkulu yang Mulai Jarang Dikenal
Jumat 28-08-2026,10:16 WIB
Gaya Naykilla dan Tenxi Jadi Sorotan di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day
Terkini
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Ribuan Jamaah Gema Salawat untuk Negeri di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,15:05 WIB
Jamsostek Award 2026: Helmi Hasan Dorong Perlindungan Pekerja Bengkulu Makin Luas
Jumat 28-08-2026,15:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 30 September
Jumat 28-08-2026,15:00 WIB