Satpol Tertibkan Atribut Kampanye

Rabu 18-12-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE,-  Satpol PP Lebong menindak lanjuti surat dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong mengenai banyaknya atribut calon legislatif dan partai poliitk yang melanggar. Kemarin Satpol PP didampingi Panwaslu menertibkan atribut kampanye yang dinilai melanggar tersebut. Dalam operasi itu setidaknya ada 5 unit atribut partai dan Calg yang diturunkan paksa. \"Menindak lanjuti surat rekomendasi dari Panwas, hari ini (kemarin, red) kita melakukan penertiban lima atribut kampanye di 5 titik,\'\' ujar Kasi Ops Satpol PP Lebong, Suherman Amri pada BE disela penertiban kemarin. Atribut yang ditertibkan itu masing-masing  satu unit di Desa ujung Tanjung I, satu di simpang tiga Lebong Tengah, Desa suka Damai, Desa Semelako I dan di Desa Semelako Atas. Penertiban ini langsung dipimpin oleh Kasi Ops Satpol PP Suherman Amri. Ada sekitar 10 personil Satpol PP yang dikerahkan dalam penertiban kali ini. Dijelaskan Suherman Amri, saat ini atribut kampanye yang telah berhasil ditertibkan saat ini sudah diamankan di Kantor Satpol PP Lebong. \"Selanjutnya, besok (hari ini, red) kita akan membuat berita acara penertiban ini, lalu  kita sampaikan ke KPU, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan Lebong Tengah dan Panwas Lebong sakti,\" kata Suherman. Berdasarkan surat rekomendasi dari Panwas yang diterima sebelumnya, terdapat 7 titik lokasi atribut kampanye yang harus ditertibkan. Namun dilapangan diketahui jika 2 atribut sudah ditertibkan terlebih dahulu oleh Caleg yang bersangkutan. Terpisah Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE saat dikonfirmasi BE mengatakan memang Panwas bersama Satpol PP telah melakukan pembersihan atribut yang melanggar aturan PKPU Nomor 15 tentang aturan pemasangan atribut kampanye. \"Berikutnya kemungkinan masih ada atribut yang akan kita bersihkan,\" ucap Junaidi. Masih Ada Atribut Melanggar Disisi lain Ketua Panwaslu Junaidi  menambahkan, sejauh ini masih ada atribut Caleg dan partai lainnya yang melanggar. Diantaranya ada 1 baliho berukuran besar pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI dari Partai HN, WIN-HT. Baliho ini terpampang jelas di depan Gedung DPRD Lebong dan Polres Lebong. Padahal sepanjang jalan dari simpang tiga Kelurahan Tanjung Agung hingga kantor Kejari Tubei merupakan jalur hijau atau jalur yang bebas atribut kampanye. \"Iya, kita juga sudah menerima laporan mengenai baliho dijalur hijau tersebut dari Panwascam. Saat ini kita masih memberikan waktu kepada tim WIN-HT untuk melepasnya sendiri. Jika memang tidak dilepas maka kita akan merekomendasikan Satpol PP untuk segera mencopotnya,\" ungkap Junaidi. Selain itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Divisi Sosialisasi Devi Irawan SH menjelaskan, untuk jalur hijau di Kabupaten Lebong telah disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama pihak KPU dan Panwaslu Kabupaten Lebong tidak boleh dipasangi atribut kampanye. Adapun jalur hijau yakni dari simpang tiga Tanjung Agung sampai Kantor Kejari Tubei, kawasan perkantoran jalur dua dan ada beberapa lagi jalur hijau di Kabupaten Lebong. \"Tentunya pemasangan baliho di depan Polres Lebong itu melanggar aturan. Karena masuk dalam jalur hijau. Padahal kita sudah sosialisasikan untuk jalur hijau dan jalur mana saja yang boleh dipasang atribut partai,\" ungkap Devi. Banner Caleg DPD Melanggar Disisi lain, ada pula sebanyak 29 banner calon DPD RI yakni AK juga melanggar. Baliho AK ini terpasang disepanjang jalan mulai dari simpang tiga Tanjung Agung hingga jalan dua jalur komplek perkantoran.  Baliho itu  memang tidak di  jalur hijau, namun pemasangan banner tersebut melebihi dari aturan PKPU nomor 15 tentang pemasangan alat peraga kampanye yang membolehkan satu alat peraga dalam satu desa/kelurahan. \"Ya memang itu bukan jalur hijau, tapi dengan banyaknya pemasangan banner di sepanjang jalan, itu pelanggaran,\'\' katanya. Karena dalam satu desa/kelurahan hanya dibolehkan satu alat peraga setiap pasangan.  Diakuinya, kemarin memang ada tim AK pamit untuk sosialisasi dan tatap muka kepada warga Lebong. \'\'Namun, mereka bukannya  pamit untuk memasang alat peraga,\" ungkap Ketua Panwaslu Lebong Junaidi SE. Sejauh ini Caleg DPD AK dan timnya belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan baliho yang melanggar tersebut.  (777)

Tags :
Kategori :

Terkait