Satpol PP Amankan 2 Kambing

Selasa 17-12-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Lebong Senin (16/12), kemarin melakukan razia terhadap hewan kaki empat liar yang masih berkeliaran di Kabupaten Lebong. Penertiban itu rangkaian kerja rutin Sat Pol PP Kabupaten Lebong dalam menertibkan wilayah Kabupaten Lebong, termasuk dari ternak berkeliaran. Dari razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 2 ekor kambing milik warga yang dilepas kan dan berkeliaran  dijalan raya. Hal ini diungkapkan Kakan Satpol PP Bambang Indra Jaya SE melalui Kasi Oprasional Suherman Amri kepada BE kemarin. Dijelaskan Suherman, penindakan razia hewan kaki empat tersebut dilakukan, karena sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi penertiban hewan ternak kaki empat yang masih berkeliaran. Dengan menggunakan pengeras suara yang dilaksanakan secara keliling. Bahkan Satpol PP juga telah mengirimkan surat edaran atau pemberitahuan kepada kecamatan dan desa agar hewan kaki empat tidak dilepas liarkan. \"Penindakan ini dilakukan setelah himbauan atau sosialisasi untuk mengandangkan ternak kita lakukan,\'\' kata Bambang. Hal ini kita lakukan dalam menegakkan perda nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepas hewan ternak.  Tim Satpol  berhasil mengamankan dua ekor kambing di wilayah Kecamatan Lebong Sakti yakni Desa Garut dan Desa Tabeak Kauk yang berkeliaran di jalan. \'\'Penertiban ini kita laksanakan karena sudah banyak laporan masyarakat akibat hewan liar ini yang menggangu lalulintas terutama di malam hari,\" jelas Suherman. Dikatakan Suherman, di perda no 15 tahun 2007 ini diatur bahwa pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, dan pasar. \"Jika aturan ini dilanggar maka si pemilik ternak bisa dikenai pidana penjara selama 6 bulan atau menebus ternaknya seharga 4 kali harga ternak tersebut. Jika ternak tersebut tidak ditebus maka kita berhak melelangnya. Untuk itu, bagi siapa yang merasa pemilik kambing tersebut bisa segera melapor ke kantor Satpol PP, jika dalam 10 hari tidak ada yang melapor siapa pemilik kambi tersebut maka akan segera kita lelang,\" pungkas Suherman.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait