CURUP, BE - Dua gembong pencurian kendaraan bermotor, atas nama Joko Herianto alias Medi alias Jokong (34) serta rekannya dan Indra alias Edi Bara (30) bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Curup. Saat ini berkas kedua warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) tersebut rampung. Senin (16/12) tersangka bersama barang bukti 1 unit motor ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH menjelaskan, kedua tersangka terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan, jenis supra X 125 BD 6225 GA milik Arif (40) PNS warga Desa Teladan saat di parkirkan di halaman kantor Kelurahan Temple Rejo. Meski begitu, polisi masih terus melakukan pemberkasan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan kedua tersangka dengan modus yang sama di 4 TKP lainnya. Dari aksi mereka tersebut, keduanya berhasil mencuri 7 unit kendaran bermotor, diantaranya 4 unit motor TKP curat di Kelurahan Air Putih Baru, 2 unit motor TKP Desa Rimbo Recap dan 1 unit motor TKP Desa Sumber Bening. Jokong dan Edi Bara, dikenal cukup rutin dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bahkan melakukan perampasan dengan melukai korbanya. Dalam menangkapan terhadap keduanya Jum\'at (18/10), sekitar pukul 09.30 WIB lalu, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. (999)
Gembong Curanmor Segera Sidang
Selasa 17-12-2013,12:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,15:03 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Pemasangan PJU, 450 Titik Sudah Terpasang
Rabu 13-05-2026,09:52 WIB
Astra Motor Bengkulu Bekali Karyawan TAF Bengkulu dengan Edukasi Berkendara Aman
Rabu 13-05-2026,15:05 WIB
Kejati Bengkulu Hormati Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Tol, JPU Masih Pikir-Pikir Upaya Hukum
Rabu 13-05-2026,11:29 WIB
Pelatih Renang Bengkulu Dibekali Ilmu Sport Science hingga Psikologi Atlet
Rabu 13-05-2026,11:55 WIB
Empat Terdakwa Kasus Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Divonis Bebas
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:06 WIB
Okky Dwinanda Pimpin ISKI Bengkulu Periode 2026-2029
Rabu 13-05-2026,15:05 WIB
Kejati Bengkulu Hormati Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Tol, JPU Masih Pikir-Pikir Upaya Hukum
Rabu 13-05-2026,15:03 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Pemasangan PJU, 450 Titik Sudah Terpasang
Rabu 13-05-2026,15:00 WIB
Tim Wasev Pastikan Pembangunan Sumur Bor di SD Lokasi TMMD Ke-128
Rabu 13-05-2026,13:53 WIB