BENGKULU, BE - Setelah menjalani pemeriksaan intensif dua orang pria yang berhasil diringkus jajaran satuan Narkoba Polres Bengkulu, Minggu malam (15/12) sekitar pukul 20.30 WIB bernisial Es (23) warga Jalan Kenanga RT 5 RW 2 No 17 Kelurahan Kebun Kenangan Kecamatan Ratu Agung dan rekannya, Ya (21) pemuda Asal Pasma Air Keruh Sumatera Selatan, akan dikenakan pasal berlapis sebagai pemakai dan kurir barang haram tesebut. \"Keduanya yang berperan untuk menempelkan sabu di suatu tempat sesuai dengan pelanggannya,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Narkoba Daryanto SH. Sesuai dengan undang-undang narkoba No 35 tahun 2009, tersangka pemakai akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling singkat penjara selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan untuk perkara kurir sabu-sabu tersebut, kedua tersangka dapat dikenakan pasal 112 (ayat 1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. Untuk diketahui, kedua tersangka berhasil digerebek Sat Narkoba Polres, di salah satu rumah terduga bandar sabu, Jalan Irian Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut. Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang diperkirakan beratnya mencapai 9,50 gram. Sabu tersebut telah dikemas dalam 13 paket siap edar, 6 paket seharga Rp 1 juta dan 7 paket seharga Rp 500 ribu. Namun sayangnya polisi gagal untuk meringkus sang pemilik rumah yang disebut kedua tersangka berinisial R tersebut, sebab terduga bandar sabu tersebut berhasil kabur sebelum polisi melakukan penggerebekan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).(320)
Tersangka Sabu Dijerat Pasal Berlapis
Selasa 17-12-2013,09:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,08:31 WIB
Pastikan Layanan Medis Korban Banjir, Dinkes Provinsi dan Kota Bengkulu Kolaborasi di Lapangan
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB