TAIS, BE – Sampai saat ini masih ditemukan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) yang sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) tapi masih aktif di PNPM Mandiri. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma meminta caleg bersangkutan mengundurkan diri. \"Setiap caleg yang sudah masuk DCT wajib mundur dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Kita masih mendapati akan hal ini,\" Ketua KPU Seluma Rosdi Effendi SP. Dijelaskannya, aturan pengunduran diri itu sudah jelas dan sudah disampaikan berkali-kali. Mundurnya caleg dari kegiatan PNPM, harus dibuat secara tertulis dan diserahkan ke Parpol, selanjutnya diserahkan ke KPU Seluma. Beberapa peringatan pun sampai dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Terbaru ini surat langsung dari Menkokesra (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat). Isinya sama menegaskan caleg yang aktif dari PNPM harus mundur. Menurutnya, KPU akan memebrikan tindakan sehingga jangan KPU yang disalahkan. Sangsipun akan terancam dipidana dengan pidana pemalsuan data. KPU sendiri yang akan langsung melaporkan ke kepolisian, jika ditemukan demikian. Sehingga menurutnya, parpol segera menegur dan mengurus, agar parpol juga tidak dirugikan nantinya. \"Kita harap parpol dapat juga bertindak, mengingat ini juga merugikan Parpol,\" sampainya. Di sisi lain, komisioner KPU Seluma Sarjan Effendi SE dalam rapat validasi surat suara caleg Seluma, meminta agar ketika tahap pencetakan tidak ada lagi nama yang salah, kurang gelar atau lainnya. Untuk susunan Parpol dan caleg dalam contoh surat suara, tidak akan berubah lagi. Termasuk bentuk surat suara sendiri sudah dibakukan, dengan lebar kiri kanan 42 centimeter dan pan jang atas bawah 52 centimeter. “Surat suara tanpa foto, hanya ada nama caleg dan nomor urutnya serta lambang dan nomor Parpol di atasnya. Ini sudah final, tidak bsia diubah lagi. Hanya yang bisa diubah jika terjadi kesalahan cetak nama didalamnya. Jika semuanya sudah pas dan setuju, maka ini harus langsung ditandatangani setiap parpol peserta pemilu,” sampainya. (333)
Masih Ada Caleg PNPM
Minggu 15-12-2013,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB