Masih Ada Caleg PNPM

Minggu 15-12-2013,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE – Sampai saat ini masih ditemukan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) yang sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) tapi masih aktif di PNPM Mandiri. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma meminta caleg bersangkutan mengundurkan diri. \"Setiap caleg yang sudah masuk DCT wajib mundur dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Kita masih mendapati akan hal ini,\" Ketua KPU Seluma Rosdi Effendi SP. Dijelaskannya, aturan pengunduran diri itu sudah jelas dan sudah disampaikan berkali-kali.  Mundurnya caleg dari kegiatan PNPM, harus dibuat secara tertulis dan diserahkan ke Parpol, selanjutnya diserahkan ke KPU Seluma. Beberapa peringatan pun sampai dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Terbaru ini surat langsung dari Menkokesra (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat). Isinya sama menegaskan caleg yang aktif dari PNPM harus mundur. Menurutnya, KPU akan memebrikan tindakan sehingga jangan KPU yang disalahkan. Sangsipun akan terancam dipidana dengan pidana pemalsuan data. KPU sendiri yang akan langsung melaporkan ke kepolisian, jika ditemukan demikian. Sehingga menurutnya, parpol segera menegur dan mengurus, agar parpol juga tidak dirugikan nantinya. \"Kita harap parpol dapat juga bertindak, mengingat ini juga merugikan Parpol,\" sampainya. Di sisi lain, komisioner KPU Seluma  Sarjan Effendi SE dalam rapat validasi surat suara caleg Seluma, meminta agar ketika tahap pencetakan tidak ada lagi nama yang salah, kurang gelar atau lainnya. Untuk susunan Parpol dan caleg dalam contoh surat suara, tidak akan berubah lagi. Termasuk bentuk surat suara sendiri sudah dibakukan, dengan lebar kiri kanan 42 centimeter dan pan jang atas bawah 52 centimeter. “Surat suara tanpa foto, hanya ada nama caleg dan nomor urutnya serta lambang dan nomor Parpol di atasnya. Ini sudah final, tidak bsia diubah lagi. Hanya yang bisa diubah jika terjadi kesalahan cetak nama didalamnya. Jika semuanya sudah pas dan setuju, maka ini harus langsung ditandatangani setiap parpol peserta pemilu,” sampainya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait