TAIS, BE – Sampai saat ini masih ditemukan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) yang sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) tapi masih aktif di PNPM Mandiri. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma meminta caleg bersangkutan mengundurkan diri. \"Setiap caleg yang sudah masuk DCT wajib mundur dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Kita masih mendapati akan hal ini,\" Ketua KPU Seluma Rosdi Effendi SP. Dijelaskannya, aturan pengunduran diri itu sudah jelas dan sudah disampaikan berkali-kali. Mundurnya caleg dari kegiatan PNPM, harus dibuat secara tertulis dan diserahkan ke Parpol, selanjutnya diserahkan ke KPU Seluma. Beberapa peringatan pun sampai dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Terbaru ini surat langsung dari Menkokesra (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat). Isinya sama menegaskan caleg yang aktif dari PNPM harus mundur. Menurutnya, KPU akan memebrikan tindakan sehingga jangan KPU yang disalahkan. Sangsipun akan terancam dipidana dengan pidana pemalsuan data. KPU sendiri yang akan langsung melaporkan ke kepolisian, jika ditemukan demikian. Sehingga menurutnya, parpol segera menegur dan mengurus, agar parpol juga tidak dirugikan nantinya. \"Kita harap parpol dapat juga bertindak, mengingat ini juga merugikan Parpol,\" sampainya. Di sisi lain, komisioner KPU Seluma Sarjan Effendi SE dalam rapat validasi surat suara caleg Seluma, meminta agar ketika tahap pencetakan tidak ada lagi nama yang salah, kurang gelar atau lainnya. Untuk susunan Parpol dan caleg dalam contoh surat suara, tidak akan berubah lagi. Termasuk bentuk surat suara sendiri sudah dibakukan, dengan lebar kiri kanan 42 centimeter dan pan jang atas bawah 52 centimeter. “Surat suara tanpa foto, hanya ada nama caleg dan nomor urutnya serta lambang dan nomor Parpol di atasnya. Ini sudah final, tidak bsia diubah lagi. Hanya yang bisa diubah jika terjadi kesalahan cetak nama didalamnya. Jika semuanya sudah pas dan setuju, maka ini harus langsung ditandatangani setiap parpol peserta pemilu,” sampainya. (333)
Masih Ada Caleg PNPM
Minggu 15-12-2013,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB