Wabup Seluma Dipanggil KPK

Jumat 13-12-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus gratifikasi Perda Multiyears 2011 di Kabupaten Seluma. Kali ini KPK akan memeriksa Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron SE dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut. Rencananya Mufran akan diperiksa hari ini (13/12) di Gedung KPK di Jakarta. “Saya kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus  gratifikasi. Surat panggilannya telah saya terima,” terang Mufran ketika ditemui wartawan. Terkait 17 orang anggota DPRD Seluma yang diduga menerima cek pelawat peningkatan dana infrastruktur dan jalan di Kabupaten Seluma akan dijadikan tersangka dan ditahan penyidik KPK, Mufran mengaku tidak tahu. Karena menurutnya, untuk sementara kapasitasnya dalam surat panggilan tersebut hanyalah sebagai saksi untuk dimintai keterangan kembali guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Waduh kalau 17 orang lainnya ini saya belum mengetahuinya kapan dipanggil. Hanya saja saya terlebih dahulu yang dipanggil untuk melengkapi BAP,” kata Mufran. Sementara itu, Mufran juga mengungkapkan, Senin (16/12) mendatang, dia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terhadap Waka I DPRD Seluma, Jhonaidi Syahri SSos MM serta Waka II DPRD Seluma. “Senin mendatangpun saya akan bersaksi untuk Waka I dan Waka II yang telah menjalani sidang perdananya  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta,” ungkapnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait