BENGKULU, BE - Polemik seputar ritual tabot berakhir. Ini ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama yang diprakarsai Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Tatang Somantri MH, kemarin di Mapolda Bengkulu.
Selain Kerukunan Keluarga Tabot (KKT) dan ustad Amri yang sempat dipolisikan, berbagai pihak pun ikut hadir dan menandatangani surat kepesekatan tersebut. Seperti Forum Koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ketua MUI Kota dan Provinsi Bengkulu, Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu, Ikatan Da\'i Indonesia (Ikadi) Bengkulu dan tokoh masyarakat lainnya. Penandatanganan nota kesepakatan itu juga dihadiri pimpinan media lokal di Bengkulu.
Nota kepakatan tersebut setidaknya berisi 7 poin penting, yakni secara bersama-sama akan menjaga dan memelihara situasi dan keamanan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu akan saling memahami dan menjunjung tinggi serta menghormati segala bentuk adat istiadat dan budaya yang merupakan simbol suatu daerah maupun golongan, senantiasa akan menghilangkan segala bentuk rasa permusuhan dan perselisihan antar sesama kelompok maupun golongan yang selama ini telah terjadi, akan membangun rasa persaudaraan dan solidaritas sesama kelompok serta golongan dalam upaya mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
Selain itu, menyadari timbulnya permasalahan (cempalo) antara KKT dengan ustad Amri merupkan kekhilafan dan bersepakat untuk melakukan islah yang difasilitasi oleh BMA Kota Bengkulu. Kemudian masing-masing pihak bersepakat menyatakan bahwa Tabot adalah seni budaya masyarakat Bengkulu yang merupakan kearifan lokal yang mesti dijaga dan dilestarikan mengacu pada Perda Adat Kota Bengkulu tahun 2013 pasal 19. Sedangkan poin terakhir menyebutkan, sepakat meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi dan kota melakukan kajian tentang budaya Tabot sehingga prosesi Tabot dapat dipahami oleh masyarakat sebagai sebuah ritual budaya yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Tatang Somantri MH meminta pihaknya yang telah menandatangani nota kesepakatan tersebut tidak mencederainya.
\"Ini bukan proses yang asal-asalaan. Kesepkatakan ini jangan kita cederai, tapi hars dipegang teguh agar persatuan dan kesatuan dapat terjaga,\" kata Kapolda.
Menurutnya, masyarakat Bengkulu adalah masyarakat adat istiadat yang memiliki etika yang baik dan bersedia menyelesaikan perselisihan dengan baik dan musyawarah. Dan Tabot menurutnya adalah budaya daerah Bengkulu yang harus dipertahankan agar tidak digantikan oleh budaya-budaya luar.
\"Jangan sampai budaya luhur ini digantikan dengan budaya lain, seperti karaoke di kafe-kafe dan lainnya. Budaya Bengkulu ini persis seperti budaya di Jawa Barat. untuk itu, mari kita sikapi dengan positif,\" jenderal bintang satu ini.
Selain itu, Kapolda juga meminta para ulama tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan gejolak pengurus KKT tersebut. Namun ia menganjurkan agar para ulama ikut campur guna memoles ritual Tabot tersebut agar semakin baik dan tidak melenceng dari ajaran Islam.
\"Tokoh-tokoh agama sebaiknya bisa mengelaborasikan ritual Tabot ini dengan keagamaan. Jika kedua pihak dapat bersatu, budaya Tabot ini pun semakin hidup. Jangan kita kuraskan energi pada Tabot tersebut, karena ada agenda besar yang harus kita sukseskan, yakni HPN dan Pemilu 2014,\" tukasnya.
Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof Rohimin MAg menambahkan, apapun persoalan yang muncul dalam hidup bermasyarakat, dan bernegara, maka masyarakat itu sendiri harus menyelesaikannya. \"Untuk menghindari kecurigaan atau masalah, selesaikanlah dengan silaturahmi. Demikian juga halnya dengan Tabot, harus dimaknai menjadi budaya yang dibanggakan masyarakat,\" ungkapnya.
Rohimin pun berharap, semua elemen masyarakat Bengkulu dapat menjaga tali silaturahmi dan persaudaraan dengan semua pihak, tidak hanya sesama umat muslim, namun juga terhadap non muslim dan kelompok lainnya.
Di bagian lain, Ketua BMA Kota Bengkulu, Drs Effendi MS MSi menyampaikan setwar sedingin mengenai konflik tersebut yang dilanjutkan dengan pembacaan nota kesepakatan bersama itu.
Sementara itu, sebelum penandatanganan kesepakatan sempat terdapat beberapa pertanyaan dari Ketua Ikatan Da\'i Indonesia (IKADI) Kota Bengkulu, Ustad Bastasi yang merasa belum membaca langsung kesepakatan tersebut. Begitu pula dengan Ustad Amri yang mempertanyakan status hukum dirinya yang sempat dilaporkan KKT ke Polres Bengkulu. Namun persoalan itu langsung cair dengan penjelasan Kapolda yang menyampaikan isi nota kesepakatan tersebut demi menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Bengkulu. Terkait Ustad Amri yang telah dilaporkan, Kapolda berjanji akan menghentikannya. \"Insya Allah dihentikan, karena kita telah melakukan islah yang ditandai dengan penanganan nota kesepakatan bersama ini,\" pungkasnya.(400)