Lima Proyek Jalan Didenda

Rabu 11-12-2013,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kontraktor pada 5 proyek dari 9 pekerjaan peningkatan atau pembangunan jalan di Kabupaten Lebong yang tak tuntas dikenakan denda. Denda ini dihitung per mil setiap harinya. Denda dijatuhkan akibat 5 proyek jalan tersebut tak kunjung selesai, padahal sudah melewati batas kontrak kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong Ir Syafrudin ABPD melalui Kabid Binamarga Ferdinan Agustian ST kepada BE kemarin. Dijelaskan Agustian, adapun 5 proyek jalan yang didenda tersebut antara lain, proyek pelebaran jalan Desa Daneu - Desa Tanjung Agung- Talang Ulu yang dikerjakan PT Karya Multi Mandiri dengan nilai kontrak Rp 7,83 miliar. Kemudian proyek peningkatan jalan Lebong Tambang-Ladang Palembang-Tunggang yang dikerjakan CV Selamat Sentosa dengan nilai proyek Rp 1,625 miliar. Selanjutnya proyek peningkatan jalan tembus Kampung Jawa (Gang Aliyah)-Lokasari/ Lebong Tambang, yang dikerjakan CV Putra Sago Mandiri dengan nilai kontrak Rp 736,42 juta. Kemudian, proyek peningkatan jalan Lingkar Semelako Atas- Danau Liang (DAK TRANSDES 2013) yang dikerjakan PT Zuty jaya Mempawah, dengan nlai kontrak Rp 3,56 miliar. Selanjutnya Proyek adalah peningkatan/pelebaran jalan Muara Aman - Paya Embik - Muara Ketayu (Dak 2013) yang dikerjakan PT. Selamat Utama Teknik dengan nilai Kontrak Rp 4,35 miliar. \"Kebijakan denda ini diambil sesuai dengan Perpres nomor 70 tahun 2012. Selain itu juga mempertimbangkan semakin dekatnya HUT Kabupaten Lebong yang jatuh pada Bulan Januari 2014 mendatang,\'\' ungkap Agus. Sejauh ini tercatat sudah 5 proyek jalan yang dikenakan denda per mil karena kontraknya sudah habis. Khusus untuk proyek pelebaran jalan Daneu-Tanjung Agung-Talang Ulu diminta memprioritaskan menutup sisi jalan yang sudah dikeruk. Apalagi sebentar lagi ada perayaan HUT Lebong. \'\'Kita takut lobang galian tersebut dapat membahayakan pengguna jalan,\" ungkap Agus. Dijelaskannya, denda yang didapatkan dari 5 proyek tersebut nantinya dimasukkan ke kas daerah, dan pemberlakuan denda ini paling lama sampai tanggal 28 Desember 2013 mendatang. \"Kita harapkan sebelum tanggal 28 Desember mendatang kontraktor dapat berupaya maksimal untuk menyelesaikan pekerjaan mereka. Yang jelas pemberlakuan denda ini tidak akan melewati tahun anggaran,\" jelas Agus.(777) Lima Proyek Jalan yang Didenda 1. Proyek pelebaran jalan Desa Daneu - Desa Tanjung Agung- Talang Ulu yang dikerjakan PT Karya Multi Mandiri dengan nilai kontrak Rp 7, 83 miliar. 2. Proyek peningkatan jalan Lebong Tambang-Ladang Palembang-Tunggang, yang dikerjakan CV Selamat Sentosa dengan nilai proyek Rp 1,62 miliar. 3. Proyek peningkatan jalan tembus Kampung Jawa (Gang Aliyah)- Lokasari/ Lebong Tambang, yang dikerjakan CV Putra Sago Mandiri dengan nilai kontrak Rp 736.420.000. 4. Proyek Peningkatan jalan Lingkar Semelako Atas - Danau Liang (DAK TRANSDES 2013) yang dikerjakan PT Zuty jaya Mempawah, dengan nlai kontrak Rp 3,56 miliar. 5. Proyek peningkatan/pelebaran jalan Muara Aman - Paya Embik - Muara Ketayu (Dak 2013), yang dikerjakan PT. Selamat Utama Teknik dengan nilai Kontrak Rp 4,351 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait