Puluhan BB Alkes Disita

Rabu 11-12-2013,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Puluhan barang bukti (BB) alat kesehatan (Alkes) pengadaan tahun 2012 disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dari pusat kesehatan desa (Puskesdes). Hal ini pasca ditetapkan dan ditahannya mantan Kadis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, Subi Utama MKes dan Kontraktor Pelaksana Zulfianis sebagai tersangka dalam dugaan korupsi (Tipikor) kegiatan pengadaan alkes tahun anggaran 2012 di Kepahiang. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, hingga hari ini proses penyelidikan dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes dengan total anggaran senilai Rp 1,9 M tahun 2012 lalu masih terus dilakukan. \"Beberapa BB juga telah kita sita, namun dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan memang baru dua tsk (Subi dan Zulfianis, red) yang sudah kita tetapkan,\" ujarnya kemarin. Menurutnya, BB yang telah disita berupa dokumen penting kegiatan pengadaan serta beberapa jenis alkes yang diantaranya tidak sesuai dengan spect yang menjadi standart kesehatan. \"Sejauh ini ada beberapa Alkes telah kita sita diantaranya seperti selimut bayi, peralatan kebidanan dan beberapa jenis Alkes lainnya. Yang mana Alkes itu sendiri langsung kita sita dari 8 pusat kesehatan desa (Puskesdes),\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dalam kasus ini. Yang mana dari pemeriksaan saksi-saksi ini diketahui muara uang korupsi dari pengadaan alkes ini mengalir kepada kedua tsk yang saat ini sudah dilakukan penahanan. \"Bendahara, panitia kegiatan, PPTKA serta beberapa puskesdes penerima juga kita mintai keteranganya. Dalam kasus ini masih kita kembangkan, kemungkinan adanya penambahan tsk sangat besar sesuai dengan keterangan saksi yang sudah kita periksa,\" katanya. Keluhkan Jalan Gunung Macet Sementara itu, penyidik Kejari Kepahiang mengeluhkan kondisi jalan gunung perbatasan Kepahiang-Benteng yang macet selama 24 jam kemarin. Kondisi ini berakibat surat penetapan tsk kepada para keluarga tsk yang berdomisi di Kota Bengkulu mengelami keterlambatan. \"Kita kewalahan mengantarkan surat penetapan tsk kepada para keluarga tsk yang sudah kita tahan. Ini lantaran selain keluarga tsk bermukim di Kota Bengkulu, juga jalan digunung sempat macet dari malam kemarin,\" tambah Dodi Junaidi SH Kasi Pidsus Kejari Kepahiang kemarin. Sekedar mengingatkan, penetapan dan penahanan terhadap kedua tsk dilakukan pihak Kejari Kepahiang Senin (9/12). Sebelum ditetapkan sebagai tsk, keduanya sempat menjalani pemeriksaan hingga beberapa jam. Dari pemeriksaan itu kedua tsk dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait