KPU Kota Revisi Zonasi Kampanye

Rabu 11-12-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Darlinsyah SPd MSi mengatakan, pihaknya siap merevisi Surat Keputusan (SK) nomor 68 Tahun 2013  tentang Zonasi Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Ia mengakui  SK tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Sebelum melakukan direvisi, KPU Kota akan berkordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu terlebih dahulu, guna mamastikan isi PKPU nomor 15 tersebut yang sebenarnya. \"Nanti kami koordinasikan dulu dengan KPU provinsi untuk menemukan langlah-langkah yang tepat. Jangan sampai zonasi yang zonasi keluar dari tujuan semula yang melokalisir alat peraga yang sudah ditetapkan,\" kata Darlinsyah SPd MSi. Darlinsyah mengungkapkan, SK tersebut sudah diberlakukan dan sudah menjadi acuan bagi anggota Panwaslu, Panwascam dan PPL melakukan pengawasan. Jika dirubah secara tiba-tiba, maka dikhawatirkan terjadi miss komunikasi antara pengawas dengan partai politik atau caleg perorangan. \"Makanya sebelum mengambil kebijakan, kita koordinasikan dulu. Sehingga nanti SK yang dibuat nantinya tidak bermasalah,\" paparnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil KPU Kota Bengkulu terkait persoalan tersebut. \"Sekarang belum dipanggil, nanti dulu tunggu waktu yang tepat,\" ujar Zainan. Menurut Zainan, pemanggilan tersebut bertujuan memberikan penjelasan kepada KPU kota dan meminta KPU kota merevisi SK tersebut. Karena bisa digugat oleh  partai atau caleg jika tetap diberlakukan. \"Karena bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, sehingga bisa saja digugat oleh peserta Pemilu,\" tukasnya. Dibagian lain, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Ir Sugiharto mengaku sepanjang SK tersebut belum dicabut, maka selama itu pula pihaknya melakukan pengawasan di lokasi yang ditetapkan dalam SK tersebut. \"Kami mempedomani SK itu, jika belum dicabut atau direvisi, artinya masih tetap berlaku,\" singkatnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait