E-KTP Seumur Hidup Tunggu PP dan Perda

Senin 09-12-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE- Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri, mengatakan disahkannya revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satu poin penting yang ada dalam Undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup dan penggratisan biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Hal ini tentunya disambut gembira masyarakat. \"Berpedoman dengan UU Adminduk yang telah selesai di bahas oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, kenyataannya memang seperti itu. UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 telah di revisi dan hanya tinggal pengesahannya saja lagi di DPR RI,\" katanya. Dia mengatakan pemberlakuan e-KTP seumur hidup dan gratis biaya Adminduk tidak langsung serta merta bisa langsung dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 mendatang. Hal tersebut  karena UU Adminduk tersebut masih dalam proses menuju penomoran Undang-undang lalu dimasukkan kedalam lembaran negara (LN). \"Pelaksanaan UU Adminduk masih harus menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP). Lalu dilanjutkan ke Perda untuk menyesuaikan dengan UU Adminduk tersebut,\" jelasnya. Sehingga, pelaksanaan Adminduk masih butuh waktu satu atau dua tahun kedepan untuk efektif pelaksanaannya.  Dengan pemberlakuan e-KTP seumur hidup maka tidak perlu lagi masyarakat mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, \"kecuali jika ada  perubahan status/data yang dibutuhkan seperti penambahan nama,  gelar, profesi maupun kesalahan data,\" jelas Hamka. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait