Bupati Digugat Lagi

Sabtu 07-12-2013,19:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MANNA, BE – Salah satu pengusaha di Bengkulu Selatan, Asrul Fadli kembali mengajukan gugatan terhadap Bupati BS H Reskan E Awaludin SE. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Manna, November lalu untuk yang kedua kalinya. Pasalnya pada gugatan pertama tahun 2012 lalu, ditolak pengadilan Negeri Manna lantaran belum lengkap. “Gugatan sudah saya ajukan November 2013 lalu, sidang pertama 26 November lalu dan 10 Desember ini sidang kedua,” katanya. Menurutnya kembali dilayangkannya gugatan itu ke pengadilan lantaran uang yang dipinjam anak buah Bupati BS  yakni Turnika sebesar Rp 100 juta saat akan melakukan pelantikan Bupati tahun 2010 lalu belum juga dikembalikan kepada dirinya. Bahkan dirinya sudah melakukan upaya damai kepada Bupati. Akan tetapi belum ada hasil dan uangnya belum juga kembali.”Dulu gugatan saya sempat dikembalikan lantaran dinilai tidak lengkap, kini saya ajukan gugatan kembali,” ucapnya tanpa menyebutkan kelengkapan gugatan yang sudah dipenuhinya itu. Ditambahkannya,  jika gugatan sebelumnya hanya tiga tergugat yakni Bupati BS sendiri yakni H Reskan E Awaludin SE, H Djamri dan Turnika. Namun untuk gugatan kali ini ditambah lagi satu turut tergugat yakni Isnaini Djamri. ”Kali ini 4 tergugat, dan saya tetap akan membawa masalah utang piutang ini ke proses hukum hingga uang saya kembali,” terangnya. Sayangnya belum ada konfirmasi resmi dari Bupati BS H Reskan E Awaludin SE. Telepon dan SMS yang disampaikan tidak dibalas sehingga konformasi belum didapatkan.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait