Desa Sadar Hukum Solusi Lapas Over Kapasitas

Sabtu 07-12-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ini pertama kalinya, Provinsi Bengkulu memiliki desa atau kelurahan berstatus desa sadar hukum. Ada 73 desa di Provinsi Bengkulu yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin. Pengukuhan tersebut dilakukan di Pondok Kepala Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Ikut mendampingi Gubenur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, Wakil Gubernur Sultan B Najamudin, Wabup Benteng M Sabri serta jajaran dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Menurut Menkumham ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan predikat desa sadar hukum. Seperti kriminalitas rendah, pengguna narkoba rendah, angka pernikahan di bawah umur rendah hingga tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. Desa sadar hukum inilah yang akan memberikan pengertian tentang hukum  terhadap yang masih kurang dalam pemahaman persoalan tentang hukum. \" Desa dan kelurahan sadar hukum ini juga merupakan langkah kita dalam mengatasi persoalan over kapasitas Lapas,\" tuturnya. Di kesempatan itu, Menkumham mengungkapkan salah satu pemicu Lapas kerap melebihi kapasitas lantaran aparat penegakan hukum belum mempertajam penerapan pasal. Contohnya, ada pemakai narkoba dikenakan pasal secara umum. Seharusnya, pemakai dilakukan rehabilitasi. Akan tetapi, untuk bandar, pemasok dan cukong baru dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman sesuai  aturan yang ada. \"Saat ini penguni terbesar Lapas se- Indonesia termasuk di Provinsi Bengkulu ini ini adalah pelaku narkoba.  Baik itu pelajar, anak di bawah umur dan lainnya,\" katanya lagi. Pembangunan Lapas baru memang bisa menjadi solusi, namun kerap terkendala anggaran. Solusi cepat dan efektif yang bisa dilakukan seperti pencegahan dengan melibatkan berbagai elemen dan instansi terkait. \"Dari pada kita menambah Lapas, lebih baik kita mencegah masyarakat agar tidak masuk ke Lapas,\" harapnya. Menteri asal Partai Demokrat itu pun tak menampik peredaran narkoba di Lapas yang melibatkan oknum pegawai Lapas. \"Jujur saya harus mengakui, dari beberapa kasus juga melibatkan aparat kami,\" jelasnya. Pun begitu, pihaknya tak membiarkan kondisi demikian terjadi. Diantaranya dengan menjalin kerja sama dengan Badan Narkotikan Nasional (BNN) untuk melakukan pengusutan. Selain itu memberikan sanksi tegas terhadap aparat Lapas yang bekerjasama dengan tahanan maupun napi menyelundupkan narkoba.\"Sanksinya tegas. Sudah banyak yang dipecat karena ketahuan melakukan hal tersebut,\" terangnya. Sementara itu diketahui usai mengukuhkan desa sadar hukum, Menkumham menyempatkan diri meninjau langsung Lapas Kelas IIA Bengkulu. Mantan advokat itu mengecek satu per satu ruang tahanan, baik blok pria maupuan wanita. Selanjutnya melakukan rapat tertutup dengan Kalapas Abdul Aris Bc IP. Tidak diketahui pembahasan yang dilakukan dalam rapat tertutup tersebut. Dihadang Wanita Ada yang menarik dari kunjungan Menkumham ke Kabupaten Benteng, kemarin. Secara tiba-tiba, petinggi Partai Demokrat itu dihadang seorang wanita. Spontan saja, membuat protokoler Kemenkumham, Pemprov Bengkulu dan Pemkab Benteng langsung tampak kelabakan. Wanita belakang diketahui bernama Wella (60) warga Jalan Danau Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu itu curhat tentang anaknya yang bernama Soni Valianda, honorer di Kantor Pelayanan Pajak di Jalan Indra Giri Kelurahan Padang Harapan tersebut. \"Pak menteri, anak saya sudah 19 tahun honor di kantor pajak tapi belum diangkat. Apakah itu tidak melanggar HAM (Hak Azazi Manusia),\" tanyanya wanita itu. Peristiwa itu terjadi saat Menkumham akan pergi meninggalkan lokasi peresmian desa sadar hukum untuk menunaikan salat Jum\'at. Untung saja, kala itu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sigap langsung menjelaskan kepada Menkumham sehingga dapat dimengerti. Menurut Wella, dirinya memang sengaja untuk datang ke lapangan bola di Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa ini dengan maksud untuk menemui Menkumham guna dapat penjelasan nasib anaknya tersebut. Karena, pemerintah tidak adil didalam melakukan perekrutan terhadap honorer untuk dialihkan status menjadi PNS. Kondisi itu juga merupakan salah -satu pelanggaran HAM. \" Saya untuk nyogok tidak punya uang pak, maka saya bicara dengan pak menteri ini,\" akunya dihadapan rombongan Menkumham. Sementara itu Menkumham yang awal kaget langsung  menanggapi dingin keluhan wanita itu. Dengan menyarankan agar menanyakan langsung kepada dinas tempat anaknya bekerja sebagai honorer. Karena keluhan itu bukanlah ranah ruang lingkup kerja dirinya. Selain itu, dalam pengangkatan PNS melalui jalur honorer itu juga ada prosedur hukum yang mengatur dan mengikatnya. Jika asal angkat saja, justru menimbulkan masalah. \" Ibu seharusnya curhat ke Menpan dan RB, bukan kepada saya,\" ucapnya. (111/320)

Tags :
Kategori :

Terkait