AMEN,BE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kabupaten Lebong akan menindak tegas baliho Caleg (Calon legislatif), yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013. Peraturan tentang perubahan PKPU No 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hasil pemantauan Panwaslu ditemukan ada beberapa pelanggaran pamasangan baliho atau papan reklame para caleg di Kabupaten Lebong, yang diduga melanggar. Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE kepada BE mengatakan temuan tersebut didapatkan dari hasil pantauan Panwascam dilapangan. \"Temuan tersebut sudah kita laporkan kepihak KPU Lebong. Kami harapkan KPU melibatkan Pemkab Lebong dan Satpol PP menertibkan baliho yang melanggar tersebut,\" katanya. Dalam pengawasan tersebut, Panwaslu Lebong menemukan pelanggaran terbanyak dilakukan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong-Lebong Atas, berinsial FK dari Partai berinsial ND. Dimana terdapat enam titik pemasangan baliho yang melanggar aturan. Yakni pemasangan baliho di simpang 3 Semelako Atas, simpang 3 kuburan Semelako Atas, simpang 3 jembatan Semelako 1,di samping rumah kades Suka Damai, simpang 3 Kelurahan Embong Panjang dan dekat perbatasan Desa Sukabumi dengan Desa Embong Panjang. Selain itu, ada juga pemasangan baliho PRC satu buah di depan rumah Kades Suka Damai dan di Desa Ujung Tanjung II. Serta baliho Ri yang juga dari partai ND di Kelurahan Embong Panjang. Tak hanya itu, juga ditemukan pelanggaran pemasangan baliho oleh Caleg PKS, RA, SPd yang dipasang di Desa Suka Bumi. Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE kepada wartawan mengatakan temuan tersebut didapatkan dari hasil pantauan Panwascam di lapangan. Dikatakan Junaidi, pemasangan baliho tersebut sudah melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 Pasal 17 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Cherly Juniarti SKM mengatakan, telah menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut, dengan menyurati ketua partai caleg yang bersangkutan. \"Kami beri waktu selama 7 hari kepada partai untuk dapat menurunkan sendiri baliho tersebut. Apabila sampai tenggang waktu yang kami berikan tak kunjung diindahkan. Maka kami bersama Satpol PP akan menertibkan baliho tersebut,\" tegas Cherly.(777)
Panwas Temukan Pelanggaran
Sabtu 07-12-2013,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,15:03 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Pemasangan PJU, 450 Titik Sudah Terpasang
Rabu 13-05-2026,09:52 WIB
Astra Motor Bengkulu Bekali Karyawan TAF Bengkulu dengan Edukasi Berkendara Aman
Rabu 13-05-2026,11:29 WIB
Pelatih Renang Bengkulu Dibekali Ilmu Sport Science hingga Psikologi Atlet
Rabu 13-05-2026,15:05 WIB
Kejati Bengkulu Hormati Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Tol, JPU Masih Pikir-Pikir Upaya Hukum
Rabu 13-05-2026,11:55 WIB
Empat Terdakwa Kasus Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Divonis Bebas
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:06 WIB
Okky Dwinanda Pimpin ISKI Bengkulu Periode 2026-2029
Rabu 13-05-2026,15:05 WIB
Kejati Bengkulu Hormati Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Tol, JPU Masih Pikir-Pikir Upaya Hukum
Rabu 13-05-2026,15:03 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Pemasangan PJU, 450 Titik Sudah Terpasang
Rabu 13-05-2026,15:00 WIB
Tim Wasev Pastikan Pembangunan Sumur Bor di SD Lokasi TMMD Ke-128
Rabu 13-05-2026,13:53 WIB