Soal Status Gubernur BENGKULU, BE - Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) mengeluarkan rekomendasi kepada presiden agar segera memberikan kepastian hukum terhadap status gubernur Bengkulu. Status Plt Gubernur yang melewati 2 tahun dinilai menyebabkan pemerintahan tidak kondusif, sehingga Mendagri diminta segera mengeluarkan kebijakan tegas.
\"Aturannya jabatan Pelaksana tugas (Plt) itu cuma satu tahun. Tapi di Bengkulu sudah 2 tahun. Sebab itu, Wantannas akan membuat rekomendasi kepada presiden agar segera memberikan kepastian hukum,\" ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri, kemarin.
Ia mengatakan, Wantanas telah turun ke Bengkulu dan melakukan survei di lapangan. Secara umum, masyarakat Bengkulu menginginkan adanya kepastian hukum terhadap kepala daearah. \"Tidak masalah siapa orangya, tetapi status hukumnya harus definitif,\" katanya.
Masalah yang dialami Bengkulu ini, menjadi isu nasional yang dibahas oleh Wantannas. Sebab, kasus ini baru pertama kali terjadi di Bengkulu. \"Biasanya jabatan Plt tidak lebih dari 1 tahun. Tapi, ini sudah lebih 2 tahun. Persoalan ini dibahas Wantanas, dan rekomendasinya disampaikan kepada presiden,\" ujarnya.
Namun, Hamka mengatakan, sikap Pemprov saat ini masih menunggu keputusan PTUN yang akan diputuskan 22 November nanti. \"Kami tidak melakukan upaya apa-apa, selain menunggu hasil PTUN,\" katanya.
Sebelumnya, Fraksi Golkar dan Fraksi Perjuangan Rakyat mendesak pimpinan dewan bersikap soal status Plt Gubernur Bengkulu yang masih berlarut-larut. Desakan tersebut diungkapkan dalam rapat paripurna pembahasan APBD 2013. Sebab, selama ini rakyat gelisah karena tidak memiliki gubernur definitif.
\"Status Plt Gubernur berlarut-larut tidak masuk akal dalam sisi pemerintahan, tetapi masuk akal dalam sisi politik. Anggaran Rp 60 miliar sangat disayangkan terbuang sia-sia karena hanya menghasilkan Plt. Sedangkan kebijakan Plt selalu tersandra dengan pemerintah pusat,\" kata juru bicara Fraksi Golkar H Herry Alfian AK, kemarin. (100)