Penipu PT SIL Segera Sidang

Jumat 06-12-2013,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE-  Setelah pemberkasan di lakukan Unut Tipiter Polres Seluma dan dinyatakan lengkap atau P21, tersangka penipuan uang pembelian lahan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) DM  (31) warga Desa Lunjuk Seluma Barat selangkah lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tais. “Berkas dan tersangka telah kita terima dari penyidik Polres Seluma, sehingga 20 hari kedepan kita melakukan rencana dakwaan terhadap tersangka,” kata Kajari Tais Murni Amin SH melalui Kasipidum Arif irawan SH MH. Dijelaskannya, Dalam beberapa hari kedepan tersangka menjadi tahanan kejaksaan mengingat akan masih tahapan persidangan. Hanya saja terlebih dahulu kita akan melakukan pembuatan rencana dakwaan terhadap tersangka, serta tersangka tetap masih ditahan di Lapas Melebero Bengkulu. “Usai pembuatan dakwaan, maka kembali kita limpahkan kepengadilan Tais untuk penentuan jadwal persidangan,” ujarnya. Diketahui, tersangka diringkus di tempat bekerja sebagai security Perumahan Paris Scuer Serpong, Tanggerang Selasa (22/10) lalu. Setelah Tim Penyidik Sat Tipiter Polser Seluma langsung bertolak menuju Tanggerang. Dalam menjalankan aksi penipuan tersangka mengaku memiliki tanah seluas 3 hektar yang hendak dijual. Mendapati akan lahan yang hendak dijual beserta pohon sawit yang hendak berproduksi. Maka PT SIL tertarik sehingga jual belupun dilangsungkan bersama tersangka dan PT SIL. Hanya saja jual belupun telah dilakukan. Terungkaplah jika lahan seluas 3 Hektat yang dijual tersangka bukanlah miliknya melainkan milik kerabatnya. Berhasil mendapatkan uang tunai Rp 155 Juta. Tersangkapun langsung melarikan diri ke Jakarta untuk bekerja sebagai security. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait