BENGKULU, BE - Uang jasa hukum Em (39) atau yang dikenal \'Bu RT\' yang diambil mantan pengacaranya Benaso Harefa senilai Rp 20 juta dinilai perlu dikembalikan. Pasalnya, perjanjian bisa dianggap batal lantaran Benaso tidak menunaikan tugasnya melakukan pendampingan hukum.
Menurut Ketua LBH Bhakti Alumni Unib, Panca Darmawansyah SH mantan pengacara Em, Benaso tidak mendampingi Em hingga proses peradilan ini selesai karena legalitasnya tidak jelas. Selain itu ia juga mengatakan batalnya suatu kesepakatan bisa saja terjadi jika ada salah satu unsur perjanjian tidak terpenuhi sesuai dengan pasal 1320 KUHP. Panca juga mengatakan jika sata Em mau melaporkan Benaso dengan dasar penipuan itu bisa saja terjadi karena Benaso tidak berterus terang jika legalitasnya belum jelas sebagai seorang pengacara.
\"Namun semuanya kita serahkan kepada Em terkait langkah selanjutnya apakah ia akan melaporkan mantan pengacaranya tersebut atau tidak,\" ungkap Panca.
Lebih lanjut Panca menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum hari ini akan menemui sang klien di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Selain masalah dengan mantan pengacaranya, tim dari LBH Bhakti Alumni Unib juga akan membicarakan upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengganjar hukuman 8 tahun penjara.
\"Sejauh ini belum ada kepastian apakah klien kami itu akan mengajukan banding atau menerima vonis dari pengadilan negeri (PN) Bengkulu,\" tambah Panca
Sementara itu terkait vonis 8 tahun yang diberikan majelis hakim, menurut Panca maka akan timbul masalah baru. Ini terkait siapa yang akan mengurus anak-anak terpidana. Karena saat ini posisi anaknya yang masih kecil-kecil sehingga terlalu lama mereka akan kehilangan sosok orang tuanya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Syamsul Arif menyatakan bahwa putusan yang mereka keluarkan tersebut sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Di antaranya masih dijunjung tingginya masyarakat Bengkulu terhadap norma norma yang berlaku seperti sering dilakukannya penggerebekan terhadap pasangan yang bukan mukhrim yang kemudian dilanjutkan dengan ritual cuci kampung. Tindakan tersebut menandakan masyarakat Bengkulu masih menjunjung tinggi norma-norma yang ada. Bahkan menurutnya putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Sementara itu terkait upaya banding yang akan dilakukan Em dan kuasa hukumnya, langkah tersebut merupakan hak mereka. \"Kita sangat mendukung upaya banding yang akan mereka lakukan. Itu merupakan hak mereka dan merupakan bagian dari proses hukum yang ada,\" jelas Syamsul Arif.(251)