CURUP, BE - Koordinator Konsorsium Nasional LSM Bengkulu Feri Hardian menilai, wacana interpelasi yang dilontarkan beberapa anggota DPRD Rejang Lebong, merupakan tindakan gegabah. \"Kalau sampai interpelasi gara-gara 15 orang PNS saya nilai anggota dewan itu bodoh. Karena tidak ada dampak sistemik terhadap tuntutan para PNS tersebut terhadap 6 ribu warga Rejang Lebong,\" tegas Feri ditemui sejumlah wartawan di gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (5/12). Anggota dewan, sambung Feri, seharusnya lebih cerdas dalam merespon setiap aspirasi masyarakat, tidak asal-asalan sehingga akan merusak kehormatan dewan sendiri. \"Tolong pelajari dulu aturannya, termasuk pelajari juga tuntutan yang disampaikan para mantan pejabat tersebut. Selain itu kenapa tidak diajukan ke PTUN sejak dulu, karena jika kini mau di ajukan ke PTUN juga sudah kadaluarsa karena lewat 90 hari,\" tegas Feri. Persoalan tuntutan para mantan pejabat terhadap Baperjakat terkait hasil mutasi tersebut, Feri menilai hal itu hanya soal kesalahan komunikasi antara mantan pejabat hasil mutasi dengan Baperjakat yang kurang terhubung dengan baik. \"Saya rasa jika Baperjakat memanggil secara langsung para mantan pejabat dengan kapasitas sebagai pimpinan dan juga pembina Korpri, persoalan tersebut tidak akan panjang dan melebar kemana-mana,\" kata Feri. Sementara itu, menanggapi wacana Interpelasi, Ketua DPRD Rejang Lebong Drs Darussamin dijumpai wartawan mengaku belum menerima surat ajuan dari anggota dewan yang akan mengajukan diri sebagai inisiator. \"Itu baru wacana, sampai saat ini saya belum menerima surat usulan inisiator sama sekali. Sebagai pimpinan dewan saya akan minta pertimbangan kepada semua pimpinan fraksi untuk menentukan kebijakan, karena saya sendiri sangat berharap anggota dewan punya semangat yang sama untuk berupaya membangun hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah karena kita ini ingin membangun daerah,\" tegasnya. Tuntutan para mantan pejabat tersebut, sambung Darussamin, menyangkut penghasilan mereka karena tidak menerima tunjangan dalam posisis PNS fungsional umum. \"Karena jika sampai interpelasi itu bisa sampai angket dan pemaksulan terhadap Bupati, sedangkan tuntutan hanya soal pendapatan sejumlah PNS dan belum berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat,\" kata Darussamin. Hal lain disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Anom Chan, S.Sos yang menegaskan, jabatan merupakan hak Kepala Daerah dan telah diterapkan oleh sejulah pimpinan daerah lainya di Provinsi Bengkulu. \"Contohnya saja pak Surya Gani, Iqbal Bastari, Cik Hasan Zen dan sejumlah pejabat eselon lainnya di Provinsi Bengkulu tidak mempermasalahkan mereka dimutasi, kenapa kita di Rejang Lebong yang harus protes, bahkan Presiden memberhentikan menterinya tidak ada yang protes,\" tegasnya. Ditekankan Anom, jabatan bukanlah hak yang harus dimiliki tetapi kepercayaan yang diberikan pimpinan terhadap pejabat yang dinilai bisa bekerja membantu Kepala Daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. \"Jika dinilai tidak baik, kenapa kita harus marah. Saya sendiri bahkan siap dipindahkan sebagai pejabat fungsional jika dinilai kurang baik dalam bekerja, tetapi dalam konteks penilaian pimpinan bukan hasutan politik,\" ujarnya. Anom juga berharap, anggota DPRD RL tidak terlalu jauh ingin seolah terlibat dalam penyelesaikan tuntutan para mantan pejabat, \"Dewan jangan terlalu jauh mengurusi eksekutif, bidang pengawasan DPRD RL sudah diatur batasannya,\" pinta Anom Chan. Mantan Pejabat Persoalan tuntutan para mantan pejabat kepada Baperjakat, diungkapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Afni Sardi, yang kini berstatus PNS berstatus fungsional umum sudah terlalu jauh hingga berkembang pada wacana interpelasi dan publikasi terhadap rahasia Baperjakat. Mantan orang kepercayaan Bupati tersebut menegaskan, 15 PNS pada awalnya hanya meminta petunjuk kepada Ketua Baperjakat dalam hal ini Sekda Rejang Lebong. \"Surat yang kami sampaikan kepada Ketua Baperjakat merupakan telaah staf kepada pemimpinya, berisi permohonan pengkajian SK Mutasi Jabatan Struktural ke fungsional umum yang terjadi kepada kami, karena menurut penafsiran kami berdasarkan Permendagri No 70 tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Funsional Umum di lingkungan pemerintah daerah, itu posisi untuk CPNS, seharusnya fungsional teknis agar kami ini bisa bekerja sesuai bidang keilmuan yang kami miliki, bukan kami minta jabatan kami dikembalikan,\" tegasnya. (999)
Interpelasi Dinilai Gegabah
Jumat 06-12-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:09 WIB
Jangan Biarkan Sneakers Putih Kusam! Begini Cara Merawatnya agar Tetap Bersih
Kamis 10-09-2026,08:34 WIB
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi
Kamis 10-09-2026,10:56 WIB
Bikin Penampilan Makin Fresh, Ini Warna Outfit yang Lagi Cocok Dipakai Sehari-hari
Kamis 10-09-2026,08:40 WIB
Tembus 1 Juta Penonton, Yayasan AHM Gaungkan Keselamatan Berkendara di SMC 2026
Kamis 10-09-2026,10:48 WIB
HP Panas Saat Charging? Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Pemkot Bungkulu Siapkan Skema Dana Kelurahan untuk Pengadaan Tenda di TPU
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB