MUKOMUKO, BE – Dua bocah pelaku cabul dengan inisial W (13) dan T (13), warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko. Kedua anak yang diketahui sudah putus sekolah itu, diduga telah melakukan pencabulan kepada P (6), warga 1 desa dengan kedua pelaku. “Ya dari tiga pelaku, dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi inisial A (8) diminta supaya orang tua yang bersangkutan membawa anak tersebut ke Mapolres. Karena saat penyidik datang ke rumah, yang bersangkutan beserta orang tua anak itu tidak berada di rumah” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya SIK, kemarin. Menurutnya, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Oktober 2013 lalu di salah satu pondok sawah di desa tersebut. Awalnya, tiga pelaku dan korban. Sama – sama pergi ke sawah untuk mencari buah kedondong. Kemudian keempatnya mandi di siring di lokasi persawahan tersebut. Selanjutnya, jelas korban diajak ketiga pelaku ke salah satu pondok yang ada di lokasi tersebut. Tiba di pondok itulah secara bergiliran anak – anak itu mencabuli korban. “Ketiganya secara bergiliran melakukan aksi pencabulan itu. Dua orang memegang korban yang satunya melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan. Begitu pun dengan pelaku lainnya melakukan hal yang sama secara bergantian,” katanya. Dua pelaku, W dan T telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Kedua tersangka yang berstatus bukan pelajar atau sudah putus sekolah. Sedangkan A yang masih dalam pencarian itu seorang pelajar di salah satu Sekolah Dasar di wilayah kecamatan Penarik. “Dua tersangka sudah putus sekolah. Satu pelaku lagi berstatus pelajar SD,” bebernya. Hingga kemarin , (5/12) tambah Kasat Reskrim dua tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut. Kades Sukamaju, Basri membenarkan bahwa dua pelaku diduga cabul yang telah ditangkap Polisi tdiak lagi sekolah. “ T dan W putus sekolah. A salah seorang pelajar SD di desanya. Sedangkan korban, P (6) belum masuk sekolah,” demikian Kades. (900)
Bocah Cabul Ditetapkan Tersangka
Jumat 06-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,13:43 WIB
Sasar Pajak Tambang MBLB, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Produksi dan Godok SK Harga Patokan Baru
Kamis 21-05-2026,12:33 WIB
Kabar Baik Petani Arma Jaya: Harga Gabah Stabil Sesuai HPP, Saluran Irigasi Siap Diperbaiki Tahun Ini
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Terkini
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB