MUKOMUKO, BE – Dua bocah pelaku cabul dengan inisial W (13) dan T (13), warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko. Kedua anak yang diketahui sudah putus sekolah itu, diduga telah melakukan pencabulan kepada P (6), warga 1 desa dengan kedua pelaku. “Ya dari tiga pelaku, dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi inisial A (8) diminta supaya orang tua yang bersangkutan membawa anak tersebut ke Mapolres. Karena saat penyidik datang ke rumah, yang bersangkutan beserta orang tua anak itu tidak berada di rumah” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya SIK, kemarin. Menurutnya, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Oktober 2013 lalu di salah satu pondok sawah di desa tersebut. Awalnya, tiga pelaku dan korban. Sama – sama pergi ke sawah untuk mencari buah kedondong. Kemudian keempatnya mandi di siring di lokasi persawahan tersebut. Selanjutnya, jelas korban diajak ketiga pelaku ke salah satu pondok yang ada di lokasi tersebut. Tiba di pondok itulah secara bergiliran anak – anak itu mencabuli korban. “Ketiganya secara bergiliran melakukan aksi pencabulan itu. Dua orang memegang korban yang satunya melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan. Begitu pun dengan pelaku lainnya melakukan hal yang sama secara bergantian,” katanya. Dua pelaku, W dan T telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Kedua tersangka yang berstatus bukan pelajar atau sudah putus sekolah. Sedangkan A yang masih dalam pencarian itu seorang pelajar di salah satu Sekolah Dasar di wilayah kecamatan Penarik. “Dua tersangka sudah putus sekolah. Satu pelaku lagi berstatus pelajar SD,” bebernya. Hingga kemarin , (5/12) tambah Kasat Reskrim dua tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut. Kades Sukamaju, Basri membenarkan bahwa dua pelaku diduga cabul yang telah ditangkap Polisi tdiak lagi sekolah. “ T dan W putus sekolah. A salah seorang pelajar SD di desanya. Sedangkan korban, P (6) belum masuk sekolah,” demikian Kades. (900)
Bocah Cabul Ditetapkan Tersangka
Jumat 06-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB