BENGKULU, BE- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kabupaten Kepahiang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Hal ini setelah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah merampungkan berkas dakwaan terhadap ketiga tersangka pada kasus tersebut. \"Besok (hari ini, red) tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan berkas tiga tersangka tersebut ke pengadila negeri Tipikor Bengkulu,\" ungkap salah seorang JPU, A Rahman SH. Menurut Rahman, dakwaan ketiga tersangka tersebut terpisah, ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi mesin triplek tersebut antara lain M Zairin selaku Kadisperindag UKM dan Koperasi Kabupaten Kepahiang, Andi Wijaya selaku Direktur utama PT Wijaya Cipta Perdana dan Deki Meridian selaku terakhir Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan berkas tersangka atas nama Titi Sumanti masih didalami tim penyidik, dan kabarnya dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke JPU untuk diterbitkan dakwaannya. \"Guna mengungkap aliran dana kerugian negara Rp 2,3 miliar yang diakibatkan dari proyek pengadaan dua unit mesin triplek senilai Rp 2,6 miliar, tim JPU telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang siap membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepahiang itu,\" tambah Rahman. Terkait kabar tersangka Titi Sumanti yang masih bungkam kepada jaksa terkait kemana mengalirnya dana Rp 2,3 miliar tersebut, Rahman enggan menjelaskan.anggaran Rp 2,6 miliar itu,versi perhitungan LHP BPK telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar. \"Kami sudah siap menghadapi persidangan dengan sejumlah bukti yang temukan selama proses penyelidikan dan penyidikan,\" tutup Rahman.(251)
Hari ini, Berkas Tsk Triplek Dilimpahkan
Jumat 06-12-2013,09:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :