JAKARTA - Kuasa Hukum PT Tripar Multivision Plus (MVP), Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya berhak menayangkan film \"Soekarno: Indonesia Merdeka\" besutan Sutradara ternama, Hanung Bramantyo di seluruh bioskop tanah air pada 11 Desember 2013 mendatang. Menurutnya, tak ada alasan film yang menggambarkan sosok presiden pertama itu untuk tidak ditayangkan.
Penegasan tersebut disampaikan Rivai Kusumanegara di Jakarta, Kamis (5/12), menanggapi permohonan kuasa hukum Rachmawati Soekarno Putri, Ramdah Amalsyah pada persidangan gugatan putri mendiang Presiden Soekarno terhadap MVP dan Hanung Bramantyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Rivai menuturkan, Ramdan mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim agar menerbitkan penetapan provisi supaya film \"Soekarno: Indonesia Merdeka\" tidak ditayangkan di seluruh bioskop di tanah air pada 11 Desember mendatang.
Atas permohonan tersebut, Rivai menegaskan, perlu dipertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema MA) RI Nomor 3 Tahun 2000 dan 4 Tahun 2001 yang mewajibkan dipenuhinya sejumah syarat, termasuk adanya penetapan ketua Pengadilan Tinggi yang mengizinkan diterbitkannya putusan provisi, serta disetorkannya uang jaminan pada kas pengadilan sebesar nilai kerugian yang akan diderita MVP, bilamana film tersebut batal ditayangkan.
Selain itu, imbuh Rivai, gugatan Rachmawati mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada MVP adalah masalah perdata. Makanya kata dia, seandainya nanti pihak MVP dikalahkan, maka cukup dihukum membayar ganti kerugian sejumlah uang. \"Jadi, tidak ada kolerasinya dengan ditayangkan tidaknya film Soekarno: Indonesia Merdeka produksi MVP,\" tegas Rivai.
Untuk itu, Rivai memohonkan kepada Majelis Hakim agar permintaan provisi Rachmawati ditolak, terlebih persidangan pun baru digelar dan para pihak belum menyampaikan bukti-buktinya.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno menyatakan, akan mempertimbangkan secara seksama pendapat kedua belah pihak dan saat ini belum bisa memberikan keputusan terkait permohonan Rachmawati tersebut.
Rivai mengatakan, pada sidang perdana perkara dengan register nomor 499/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst. yang digelar Rabu (4/12) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak dihadiri Hanung. Pasalnya, Hanung belum menerima surat panggilan sidang, karena juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikannya pada kantor kelurahan setempat.
Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno, memerintahkan agar dilakukan panggilan ulang terhadap Hanung Bramantyo dan karena Hanung selaku tergugat tidak menghadiri persidangan, maka sidang ditunda selama 2 minggu.
Bergulirnya kasus ini ke persidangan sebetulnya disesalkan pihak Hanung. Rivai mengatakan Rachmawati tidak punya keterkaitan lagi dengan produksi film tersebut karena melalui surat tertanggal 8 Juni 2013, Rachmawati telah mengundurkan diri dari kerjasama film Soekarno yang mengangkat peristiwa kemerdekaan dan menyatakan akan memproduksi sendiri film hari-hari terakhir Soekarno yang mengangkat peristiwa pasca G30S hingga akhir hayat tersebut.
Keadaan tersebut, imbuh Rivai, merupakan pengakhiran perjanjian, di mana masing-masing pihak berpisah baik-baik dan saling melanjutkan sekuel filmnya masing-masing.
\"Bila sekarang dalam gugatannya Ibu Rachmawati meminta agar film Soekarno produksi MVP dihentikan, apakah itu fair? Silahkan publik yang menilainya,\" cetusnya. (awa/jpnn)