Lokasi Masjid Agung Masih Jadi Perdebatan

Kamis 05-12-2013,21:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Hingga kemarin DPRD Kaur belum akan membahas KUA-PPAS Raperda APBD Kaur 2014. Hal ini lantaran soal pembangunan Masjid Agung dibangun di lokasi SMPN 1 Kaur Selatan dan MIN Bintuhan, dengan anggaran Rp 7 miliar lebih. Namun sesuai hasil koordinasi antara DPRD Kaur ke Kemenbud dan Kementerian Agama, secara lisan mereka menolak untuk menghapuskan aset SMPN 1 dan MIN Bintuhan. DPRD memberikan tiga solusi agar Masjid Agung tetap dibangun, yakni melanjutkan bangunan Islamic Center (IC) menjadi Masjid Agung. Kemudian yang kedua Kantor BNK dan BPBD dijadikan lokasi Masjid Agung, dan mencari lahan baru. \"Tiga solusi ini kemungkinan bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembangunan tersebut, karena jika masih ngotot di SMPN 1 Kementerian di dua lebaga tidak menyetujui. Makanya saat ini kita molor membahas KUA PPAS,\" kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos didampingi Komisi III H Sonuhdi SE, kemarin. Hasil koordinasi ke Kemendiknas bahwa SMPN 1 tidak bisa dihapus, lantaran adanya bangunan DAK tahun 2012. Sehingga pengapusan aset harus lima tahun yang akan datang. Kemudian yang paling tidak setujui oleh pusat, SMPN 1 KS satu-satunya sekolah yang berakriditasi A se Kabupaten Kaur. \"Inilah penolakan Kemendiknas mengenai hal tersebut, Komisi I bidang pendidikan sudah koordinasi ke Kemendiknas mengenai hal tersebut,\" jelasnya Sedangkan untuk MIN Bintuhan, Kementerian Agama sebelumnya sudah mengirimkan surat bahwa menolak karena tukar guling antara lahan yang ada di sesuai dengan nilai MIN yang sekarang. Inipun DPRD melakukan koordinasi ke Kementrian Agama. \"Komisi III DPRD Kaur yang telah ke Kementrian agama, mereka jelas menolak dengan tukar guling tersebut, kemudian juga prosesnya cukup lama,\" jelasnya. oleh karena itu, kata Sonuhdi, tiga solusi yang di sebutkan tadi sudah bisa diterima oleh pemkab. Karena tiga lokasi ini tidak memakan lama dalam melakukan prosesnya. \"Seperti IC langsung bisa dilanjutkan, kemudian juga jika lokasi kantor bupati yang lama (Kantor BNK dan BPBD) bisa dihapuskan asetnya karena sudah 5 tahun keatas, jikapun tidak ya cari lokasi yang lain karena tanah kabupaten masih cukup luas,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait