BINTUHAN, BE- Dengan pemberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 1 Januari 2014 nanti, maka pemerintah daerah tidak perlu lagi menganggarkan dana untuk jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Karena semua premi bagi orang miskin ditanggung pemerintah secara nasional. \"Jadi, daerah tidak perlu lagi menganggarkan dana untuk Jamkesda pada 2014. Daerah cukup menyediakan sarana dan prasarana untuk realisasi SJSN di daerah termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga medis,\" kata Kadinkes Kaur dr Marlena melalui kabid farmasi Kesehatan Herman Jualigus SK, kemarin. Dengan SJSN tenaga medis maupun rumah sakit tidak perlu khawatir. Karena pembayaran klaim akan diselaraskan. Tidak seperti dengan pola Jamkesmas yang dinilai masih murah. Selain pembayaran klaim yang disesuaikan, prosesnya juga paling lama 15 hari setelah diajukan ke BPJS. \"Jadi, ini sudah amanat UU BPJS yang mengharuskan seperti itu, karena ini merupakan program pusat tahun 2014 mendatang,\" jelasnya. Dijelaskanya, dalam SJSN nanti bagi warga miskin sesuai kategori pendataan program perlindungan sosial (PPLS) akan didata. Hal ini sesuai dengan UU No 1 tahun 2011 tentang BPJS, maka soal data warga miskin akan dimutakhirkan tiap tahun. kemudian itu, data BPS akan diverifikasi lagi oleh pemerintah kabupaten Kaur. \"SJSN merupakan harapan baru bagi masyarakat, karena jaminan sosial dibidang kesehatan. Dengan adanya BPJS, penyelenggaraan layanan kesehatan yang kurang menjangkau lapisan masyarakat diharapakan bisa teratasi, sehinga tidak ada lagi isliah diskriminasi pelayanan kesehatan dan semua golongan akan dapat layanan tersebut,\" jelasnya.(823)
Jamkesda Dihapuskan
Kamis 05-12-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB