BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Senin (2/12) telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan. Namun hingga saat ini masih terjadi perdebatan mengenai DPT tanpa NIK yang jumlahnya mencapai 85.838 pemilih. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi mengungkapkan, DPT tanpa NIK tersebut tidak sah. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 33 angka 2, yang menyebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit harus memuat NIK, nama, alamat, Tempat dan Tanggal Lahir. Jika tidak memiliki NIK, maka keabsahan DPT itupun perlu dipertanyakan. \"Jika berpedoman pada Undang-undang, memang pemilih tanpa NIK tersebut tidak sah dimasukkan ke daftar pemilih,\" katanya. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan oleh KPU. Namun yang jelas Bawaslu meminta agar tidak ada hak pilih masyarakat yang hilang hanya karena tidak memiliki NIK. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan pemilih tanpa NIK tersebut ke KPU RI. Dan pihaknya menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI apakah akan diberikan waktu tambahan untuk membuat NIK baru atau cukup menggunakan surat keterangan dari lurah atau kades tempat pemilih itu terdaftar. \"Yang jelas DPT ini kami kirim dulu ke KPU RI, bagaimana selanjutnya itu tergantung KPU RI dan kami siap melakukan pengisian NIK ulang bila diminta oleh KPU RI,\" terangnya. Pun begitu, Zainan juga mengaku pihaknya tidak berani mencoret DPT tanpa NIK tersebut, pasalnya KPU RI sendiri menerapkan asas keterbukaan dan mengakomodir hak pilih masyarakat pada Pemilu 2014 mendatang. \"KPU meletakkan hak pilih masyarakat itu diatas segala-galanya, bahkan penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih pun masih bisa memilih, asalkan memiliki identitas diri yang lengkap. Sehingga kami tidak berani mengambil kebijakan mengenai pemilih tanpa NIK tersebut,\" paparnya.(400)
DPT Tanpa NIK Diragukan
Kamis 05-12-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB