BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tahun 2012 melalui retribusi IMB dengan terdakwa Sahlan Sirad, mantan Kadis Tata Kota yang didakwa menyelewengkan dana IMB sekitar Rp 155 juta dari beberapa pemohon IMB kala itu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tipikor PN Bengkulu Rendra SH MH dengan anggota Toton SH MH serta Siti Insirah SH tersebut, kembali menghadirkan mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi SH MH sebagai saksi.
Bang Ken diperiksa masih terkait kapasitasnya sebagai walikota terkait dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkannya saat itu. Dalam persidangan tersebut, saksi mengatakan bila SE yang dibuatnya tidak menyatakan perlarangan Perda IMB, sebab Perda hanya dapat dicabut dengan perda baru bukan perwal apalagi SE walikota. \"Ada tidak dalam SE ini poin yang mengatakan Perda IMB tidak berlaku,\" tanya mejelis hakim kepada terdakwa.
Mendapat pertanyaan demikian terdakwa langsung menjawab tidak dan menjelaskan SE hanya untuk menunda retribusi PAD yang belum memiliki payung hukumnya. \"SE itu diterbitkan untuk retribusi yangg belum ada Perda-nya sampai ada persetujuan anggota dewan,\" ungkap saksi.
Usai persidangan PH Sahlan Sirad yakni Humizar Tambunan mengaku optimis bisa memenangkan perkara tersebut. Sebab berdasarkan keterangan saksi tadi bahwa SE itu dibuat untuk penundaan empat perwal, sementara empat perwal tidak menyinggung tentang IMB.(320)