TAIS, BE- Komisi II DPRD Seluma kemarin membahas masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kompilasi Hukum Adat di ruang rapat DPRD. Untuk memastikan agar kompilasi hukum adat yang dibahas sudah sesuai dengan adat istiadat yang ada di Kabupaten Seluma. Komisi II DPRD Seluma mengundang tokoh adat dari Kecamatan Sukaraja sampai ke Kecamatan Semidang Alas Maras. Sehingga setiap pasal dan kalimat dibahas secara bersama-sama. “Ini untuk mengetahui secara pasti seberapa jauhkan pentingnya hukum adat tersebut, Sehingga pantas kita undang mereka dari Sukaraja sampai ke Semidang Alas Maras,” tegas Ketua Komisi II DPRD Seluma Jonaidi SP. Disampaiakan, untuk penerbitan kedepannya menjadi peraturan kompilasi hukum adat, semua masyarakat bisa mentaati dan melaksanakan secara bersama-sama. Sehingga Perda Hukum Adat nantinya yang sudah disahkan bisa diketahui secara bersama-sama. Salah satu aturan adat yang akan ditegakkan dalam Perda Hukum Adat adalah masalah pengangkatan anak. Karena dari sesepuh masyarakat di Kabupaten Seluma, untuk mengangkat anak, maka orang tua harus menyembelih kambing. Setelah itu, barulah anak yang diangkat tersebut diakui oleh masyarakat sebagai anak angkatnya. “Salah satunya seperti syarat menyembelih kambing untuk mengangkat anak,” tegasnya. Dalam Perda Hukum Adat nantinya juga akan mengatur sanksi yang diterapkan bagi pasangan muda mudi yang kedapatan berbuat mesum. Serta sanksi sosial lainnya yang selama ini juga sudah pernah diterapkan di masyarakat. Komisi II DPRD Seluma mengatakan setelah pembahasan, kemudian Raperda Hukum Adat akan disahkan menjadi Perda Hukum Adat dan akan dilaksanakan dan ditaati. Diketahui, jika Pembahasan Raperda Kompilasi Hukum Adat juga dihadiri oleh Kabag Administrasi Hukum Mirin Ajib SH MH, Kabag Administrasi Humas dan Protokol Mulyadi, S.Sos, MM, Sekretaris DPPKAD Drs Suranto, M.Si. Serta anggota Komisi II DPRD Seluma Lasmi Jaya, SIP, Ulil Umidi S.Sos, Mastawi, Mulyan Lubis Ais, S.Sos dan beberapa anggota Komisi II lainnya. (**)
Bahas Hukum Adat, Libatkan Tokoh Adat
Rabu 04-12-2013,19:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB